Daerah  

Eddy Iskandar Beri Secercah Harapan Untuk Tenaga Honorer di Babel Untuk Ikuti PPPK Tahap Kedua

Berita GolkarKabar gembira bagi para tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) dengan keluarnya surat terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan RB) tertanggal 14 Januari 2025.

Sebelumnya, pihak Pimpinan dan Komisi I DPRD Babel melalukan kunjungan kerja ke KemenPan RB dengan memperjuangkan nasib para tenaga honorer di Babel.

Kendati demikian membuahkan hasil, dengan terakomodirnya para tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK tahap kedua dengan syarat yang ditentukan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar, bahwa telah keluar pengaturan baru dari KemenPan RB yang sebelumnya para pegawai Non ASN yang sudah mengikuti seleksi CPNS dan tidak lulus tidak dapat lagi ikut serta di seleksi PPPK tahap kedua.

Namun, hal itu terjawab dalam surat bahwa para pegawai Non ASN di lingkungan Pemprov Babel dapat mengikuti seleksi tersebut “Alhamdulillah sudah ada pengaturan yang dikeluarkan Kemenpan RB dalam mengakomodir Pegawai Non ASN untuk dapat ikut seleksi tahap 2,” ungkap Politisi Golkar Babel ini pada Selasa 14 Januari 2025.

Selain itu, Eddy Iskandar yang juga selaku seketaris Golkar Babel mengatakan bahwa angin segar bagi para pegawai Non ASN bisa ikut kembali dalam seleksi PPPK tahap kedua.

“Dengan keluarnya surat terbaru dari Kemenpan RB tanggal 14 Januari 2025 ini maka para pegawai Non ASN yang kemarin lulus secara administrasi memenuhi syarat saat pendaftaran di Seleksi PPPK tahap pertama maupun seleksi CPNS Namun tidak mengikuti tes SKB maka ikut serta mendaftarkan diri untuk ikut seleksi pppk tahap kedua,” Ujarnya.

“Berarti hal ini sudah ada perubahan pengaturan yang sebelumnya mereka tidak bisa ikut sama sekali dalam tes PPPK tahap kedua ini,” tambah Dewan Dapil Kota Pangkalpinang ini.

Lebih lanjut, Eddy Iskandar pun berharap dengan usulan yang telah disampaikan terkait dengan status pegawai Non ASN segera ditindaklanjuti pihak KemenPAN RB.

“Mudah mudahan kita berharap usulan kita juga yang berkaitan dengan status kawan kawan pegawai Non ASN yang kemarin ikut tes cpns juga segera diperhatikan oleh kemeneterian PAN RB,” tuturnya

Tak hanya itu, Eddy Iskandar pun menjelaskan soal tranformasi jabatan pelaksana di Pemprov Babel yang mesti diperbaiki agar tidak ada perbedaan kelas jabatan.

“Pada saat kita konsultasi kemenpan RB kemarin juga kita juga mempertanyakan yang berkaitan dengan tranformasi jabatan pelaksana di Pemrov Babel karena ada perbedaan kelas jabatan yang seharus diperbaiki, karena itu pandai pandai KemenPan RB mudah mudahan segera keluar sehingga tidak terjadi perbedaan kelas jabatan dari yang ditetapkan oleh kementerian dengan yang ditetepkan melalui pergub,” ungkapnya kepada awak media.

Untuk itu, Ia menghimbau agar hal ini segera diperhatikan oleh kementerian maupun pihak gubernur Babel terpilih kedepannya. “Mudah mudahan ini juga segera diperhatikan kemenpan dan dapat dirubah oleh gubennur dengan pergub yang baru untuk menyesuaikan kelas jabatan para tenaga fungsional kita sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Sementara itu, begini hasil surat keluar dari KemenPAN RB soal penjelasan pengadaan PPPK.

Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non ASN tahun 2024, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
b. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
c. belum melamar seleksi pengadaan ASN;
d. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi
kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
e. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS
tahun anggaran 2024.

2. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak
dapat mengisi lowongan kebutuhan.

3. Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB. {sbr}

Leave a Reply