Berita Golkar – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Golkar, Ramly HI Muhammad meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk segera merampungkan persoalan terkait program Sekolah Swasta Gratis.
Ramly mengatakan, pihak Disdik DKI Jakarta harus segera melakukan koordinasi dan mendata sekolah swasta yang bisa diajak kerja sama dalam program ini.
“Jadi sampai sekarang itu kan dari Disdik itu belum juga melakukan koordinasi dengan sekolah-sekolah swasta yang diajak kerja sama. Artinya masih abu-abu,” ujar Ramly kepada Akurat Jakarta, Kamis (16/1/2025).
“Ya, jadi udah tau sekolah gratis, ya sudah harus dikoordinasikan lah. Sekolah mana yang swasta yang bekerja sama,” imbuhnya.
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E itu mengatakan, seharusnya Disdik DKI sudah mendata berbagai sekolah swasta di grade 1,2,dan 3 untuk diajak kerja sama dalam program ini. Sementara, sekolah di grade 4 dan 5 tidak perlu.
“Grade 1, grade 2, grade 3 (diajak kerja sama). Mungkin grade 4, grade 5 seperti Al-Azhar, sama sekolah Katolik. Itu mungkin nggak bisalah, dia nggak mau. Tapi sekolah swasta yang lain kan bisa diajak kerja sama,” tuturnya.
Ia pun berharap, dengan dilakukannya pendataan sekolah swasta gratis secepatnya, mereka dapat menjalankan program swasta gratis yang ditargetkan mulai pada bulan Juli 2025.
“Makanya mulai dikumpulkan, koordinasi dengan sekolah swasta. Supaya sasaran bulan Juli 2025 itu bisa terlaksana. Itu dari sisi koordinasi tentang keikutsertaan sekolah-sekolah swasta,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, program Sekolah Gratis akan diterapkan pada tahun ajaran baru atau Juli 2025.
Khoirudin pun mengatakan, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru.
Ia meminta agar regulasi atau payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk mengatur Program Sekolah Gratis ditargetkan rampung akhir Januari 2025.
“Yang belum siap adalah regulasinya. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang Pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/1/2025).
Politikus PKS itu menjelaskan, Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan perlu direvisi. Hal itu bertujuan agar pelaksanaan Program Sekolah Gratis berjalan maksimal.
“Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan,” ungkapnya. {}