Farah Savira Kritik Pergub ASN Jakarta Poligami: Langkahi Privasi dan Normalisasi Praktik Tak Wajar!

Berita Golkar – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Golkar Farah Savira menanggapi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang izin perkawinan dan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta.

Diketahui, pergub tersebut juga tercantum aturan terkait para ASN pria yang diperbolehkan melakukan poligami atau beristri lebih dari satu.

Farah mengatakan bahwa dirinya mengkritisi pergub tersebut lantaran dapat berpotensi melanggar ranah individu para ASN dan menormalisasi praktik tak wajar.

“Meskipun bertujuan untuk menciptakan ketertiban administrasi, aturan ini berpotensi melangkahi privasi individu dan menormalisasi praktik yang tidak wajar,” ujar Farah kepada Akurat Jakarta, Sabtu (18/1/2025).

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu juga mengkritisi beberapa syarat dalam aturan tersebut terkait alasan ASN pria yang menikah lagi sangat tidak manusiawi.

“Ketentuan yang memperbolehkan ASN laki-laki menikah lagi dengan alasan istri dianggap tidak mampu menjalankan kewajiban rumah tangga, misalnya karena cacat fisik atau mental, sangat diskriminatif dan tidak manusiawi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pernikahan adalah institusi yang harus didasarkan pada nilai-nilai saling mendukung dan menghormati, terutama dalam situasi sulit.

“Aturan ini justru berisiko memperburuk posisi perempuan, yang sering kali menjadi pihak paling rentan,” imbuhnya.

Selain itu, ia mengatakan, tata kelola pernikahan ASN sebenarnya sudah diatur melalui ketentuan pernikahan yang dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil.

“Menambah aturan tambahan yang mencampuri aspek privat pernikahan hanya akan menambah beban administratif dan melanggar hak privasi individu,” katanya.

Di sisi lain, ia juga mengatakan, masih ada banyak pergub dan peraturan daerah (perda) yang lebih mendesak untuk diselesaikan, terutama terkait perempuan dan anak.

“Salah satunya adalah Perda tentang Perempuan dan Anak yang sudah lama tidak diperbarui, meskipun kebutuhan akan perlindungan perempuan dan anak semakin meningkat,” tuturnya.

Ia pun berharap agar pemerintah semestinya memprioritaskan pembaruan regulasi yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

Menurutnya, jika tujuan utama pergub ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan status atau nikah siri, langkah yang lebih bijak adalah memperkuat pencatatan sipil, memberikan edukasi, serta menyediakan konseling keluarga bagi ASN.

“Kebijakan harus dirancang untuk tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga adil, manusiawi, dan melindungi semua pihak secara setara,” pungkasnya. {}