Berita Golkar – Kasus pagar laut Tangerang terus berlanjut dan makin banyak pelaku yang terungkap. Terbaru, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memecat 6 orang pegawai kementeriannya yang terindikasi terlibat dalam penerbitan SHGB pagar laut.
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025), dikutip dari Radar Aktual.
Nusron lantas menyebutkan total 8 pegawai beserta jabatannya yang dikenai sanksi ringan hingga sanksi pemecatan. Mereka adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
Lalu SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. WS, Ketua Panitia A. YS, Ketua Panitia A. NS, Panitia A. LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Nusron menegaskan 8 orang ini sudah diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN. Saat ini sedang dalam proses penerbitan surat keputusan penarikan jabatan dari 6 pegawai. “Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ungkap politisi Partai Golkar ini.
Selain itu, Nusron juga mencabut lisensi KJSB atau Kantor Jasa Surveyor Berlisensi yang merupakan badan usaha yang memiliki izin untuk melakukan survei dan melakukan pemetaan tanah. Namun Nusron tidak menyebut nama perusahaan itu.
“Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN,” kata Nusron. {}