Berita Golkar – Kalangan Komisi II DPR mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat code of conduct terkait perilaku bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan kata lain, etika bisnis BUMD harus dibenahi ke depan agar dapat dirasakan masyarakat secara langsung.
“Sehingga BUMD memberikan sumbangsih yang signifikan pada potensi dan pendapatan daerah. serta meningkatkan layanannya kepada masyarakat di daerah,” kata Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan dalam rapat kerja dengan Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Badan Pengelola Perbatasan (BNPP) di Jakarta, Senin (3/2/2025), dikutip dari Berita Kota.
Lebih jauh Anggota Fraksi Partai Golkar itu menceritakan fenomena BUMD pengelola air minum (PDAM) yang mengambil sumber air dari sebuah desa tertentu, dan kemudian disalurkan kepada pelanggannya di kota-kota besar. Namun desa tersebut tidak mendapatkan manfaat dari BUMD tersebut.
“Saya ungkapkan pak, desa itu mengalami kekeringanan, mandi susah, air minum susah, harusnya kalau ada hasil bisnisnya, misalnya CSR itu bisa dibelikan pompa untuk masyarakat,” ujarnya lagi.
Oleh karena itu, Wawan-sapaan akrabnya Kemendagri sebagai pembina BUMD perlu membuat aturan yang jelas, sehingga BUMD bisa menyejahterakan masyarakat. “Jadi kemendagri perlu membuat kebijakan soal bisnis BUMD tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengakui memang bisnis BUMD itu perlu dibedah satu persatu. Karena itu, pihaknya meminta dukungan dari DPR. “Nanti kalau ada rapat gabungan dengan Men PAN RB, mohon dukungan, karena kita sudah mengajukan soal masalah ini,” ujarnya.
Lebih jauh Tito juga mengusulkan agar BUMD ini kewenanganya jangan ditangani sekelas Kasubdit. Karena kurang kuat kewenangan, seharusnya sekelas direktur, tapi bukan Dirjen. “Kami akui, harusnya memang masalah BUMD ini menjadi kewenangan Komisi II DPR,” imbuhnya.
Dia menyebut dari 1.060 BUMD di tanah air, tak sedikit di antaranya yang keberadaannya hanya menjadi beban APBD. “Itu memerlukan pengawasan dari pusat karena kepala daerahnya ganti-ganti, dari 1.060 (BUMD) kami sudah pernah sampaikan hampir 50 persen itu tidak sehat, bahkan ada yang rugi, tapi enggak ditutup, jalan terus, akibatnya APBD-nya mensubsidi terus,” tuturnya.
Dia menyebut usulan tersebut sudah pernah diajukan kepada Kemenpan RB. “Kami sudah pernah ngajukan supaya BUMD ini jangan ditangani setingkat Kasubdit, kurang enggak ada giginya, tapi Dirjen juga memikirkan banyak sekali permasalahan sehingga dinaikkan saja mungkin statusnya menjadi minimal direktur, dengan direktur menjadi lebih fokus dan lebih serius untuk membedah seluruh BUMD yang ada ini,” pungkasnya. {}