Cegah Anak Terpapar Konten Negatif, Nurul Arifin Dukung Menkomdigi Batasi Usia Pengguna Medsos

Berita Golkar – Rencana pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk penerapan pembatasan umur dalam penggunaan media sosial dapat dukungan penuh dari anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin.

Politisi perempuan Partai Golkar itu mengapresiasi langkah cepat Menkomdigi, Meutya Hafid, dalam mengantisipasi makin maraknya penggunaan media sosial oleh anak-anak yang kian tidak terkontrol.

“Saya sangat mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Menkomdigi dalam mengantisipasi kian merebaknya penggunaan media sosial di kalangan anak-anak yang kurang terkontrol,” ujar Nurul Arifin.

Meski mendukung pembatasan usia, Nurul menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh membatasi kebebasan berekspresi anak-anak dalam penggunaan internet. Menurut Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPP Partai Golkar ini, internet dan media sosial harus lebih difokuskan untuk edukasi, bukan sekadar hiburan atau aktivitas yang tidak bermanfaat.

“Kami tidak ingin anak-anak kita terpapar konten negatif seperti pornografi, judi online, bullying, atau perilaku kriminal lainnya melalui internet,” tegasnya.

Sebagai seorang ibu, Nurul mengaku prihatin setelah melihat pemberitaan tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Jambi. Ia menilai ruang digital semakin mengkhawatirkan dan mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat pembatasan usia bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial.

“Kami akan mendukung penuh agar aturan ini bisa segera dilaksanakan, idealnya sebelum akhir tahun ini, pada masa sidang yang akan datang,” katanya.

Nurul juga menyoroti bahwa aturan serupa telah diterapkan di berbagai negara seperti Australia, Inggris, Prancis, dan Italia, serta sedang dalam tahap perumusan di negara-negara Eropa Barat lainnya. Ia menegaskan bahwa seluruh platform media sosial di Indonesia harus menerapkan pembatasan usia tanpa pengecualian.

“Pemerintah tidak boleh pilih-pilih dalam mengatur platform media sosial. Semua platform besar seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube harus tunduk pada regulasi ini,” ungkap legislator asal Bandung ini.

Nurul juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak-anak yang ingin mengakses media sosial. Jika anak-anak menggunakan media sosial untuk mencari hiburan, ia menyarankan agar mereka didampingi langsung oleh orang tua.

“Jika anak-anak ingin mengakses media sosial, maka harus ada pendampingan dari orang tua. Mereka sebaiknya bermain media sosial hanya saat ada pengawasan langsung,” katanya.

Selain itu, ia mengusulkan agar aturan lebih ketat diterapkan bagi anak-anak di bawah 16 tahun yang ingin memiliki akun media sosial. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk memastikan keamanan anak-anak di dunia digital.

“Kami menunggu dengan antusias rancangan undang-undang dari pemerintah yang akan diajukan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital,” pungkasnya. {}