Tingkatkan Keamanan Digital, Menkomdigi Meutya Hafid Segera Terbitkan Regulasi eSIM

Berita Golkar – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerbitkan regulasi penggunaan embedded SIM (eSIM) dalam dua minggu ke depan, tepatnya pada Februari 2025. Aturan ini diharapkan dapat mempercepat adopsi teknologi eSIM dan meningkatkan keamanan digital di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya modernisasi pemerintah dalam transformasi digital.

“Jadi, kartu SIM nanti akan bentuknya e-SIM, itu kita akan keluarkan aturannya. Tentu butuh waktu dan proses sampai betul-betul terjadi, tapi kami akan keluarkan kurang lebih dalam dua minggu ke depan,” kata Meutya, Jumat (7/2/2025), dikutip dari MetroTV News.

Selain itu, pemerintah juga akan mewajibkan operator seluler untuk memperbarui data pelanggan guna menertibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada lebih dari satu nomor. Langkah ini sejalan dengan aturan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021.

Regulasi eSIM ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan digital masyarakat serta mencegah penyalahgunaan identitas dalam layanan telekomunikasi. “Untuk mengamankan, baik itu data atau menghindari masyarakat dari kejahatan-kejahatan di dunia digital,” tambah Meutya. {}