Berita Golkar – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Golkar Farah Savira menolak wacana Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk menambah persyaratan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yakni nilai rata-rata rapor minimal 70.
Farah mengatakan bahwa dirinya menolak wacana tersebut, sebab hal tersebut dapat membatasi siswa-siswi untuk mendapatkan KJP Plus.
“Sebetulnya ini adalah salah satu persyaratan yang baru disampaikan, sehingga kami merasa belum perlu untuk ditambahkan karena kita tidak ingin menambahkan atau melimitasi siswa-siswi yang berhak mendapatkan KJP,” ujar Farah kepada Akurat Jakarta, Selasa (11/2/2025), dikutip dari Akurat Jakarta.
Namun, ia juga mengatakan bahwa dalam program KJP ini pihaknya juga tidak mengabaikan terkait dengan progres nilai dari para siswa-siswi penerima KJP.
Selain itu, ia juga mengatakan, seharusnya program KJP yang merupakan bantuan sosial yang harus diberikan kepada mereka yang membutuhkan tanpa dibatasi.
“Tapi karena ini bentuknya adalah bantuan sosial dalam pendidikan, sehingga kami rasa ini adalah hak warga Jakarta yang memang memerlukan dan membutuhkan,” katanya.
Ia pun menyarankan pemberian bantuan lain dalam program ini, salah satunya terkait dengan pemberian bantuan untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya bagi mereka yang berprestasi.
“Misalkan mereka ingin mendapatkan kampus yang bagus kalau mereka SMA, atau mungkin ketika mereka ingin mendapatkan prioritas juga dari SMP ke jenjang berikutnya di SMA untuk mendapatkan SMA bagus yang masih masuk di wilayah tersebut,” tuturnya.
“Jadi sebetulnya prestasi itu bisa kita hargai dalam bentuk lain, tapi tidak dalam bentuk KJP atau dalam pemberhentian KJP mereka jika mereka tidak memenuhi syarat seperti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berencana akan menambah kriteria penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yakni memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko saat rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta mengenai KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Senin (3/1/2025).
Sarjoko menjeleskan, syarat nilai rapor minimal 70 untuk penerima KJP Plus ini dilakukan berdasarkan dari data Sistem Pendataan Nilai Rapor (Sidanira).
“Syarat untuk KJP Plus kaitan dengan nilai rapor 70 ini sebenarnya kalau kita lihat berdasarkan data dalam Sidanira, sesungguhnya irisannya juga sangat kecil nilai yang berada di bawah 70,” ujarnya. {}