Berita Golkar – Komisi II DPR mengapresiasi langkah Menteri Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang memberikan tali asih sebesar Rp25 Juta kepada warga Bekasi yang menjadi korban penggusuran. Pasalnya, dana tersebut merupakan uang pribadi dan bukan dari negara.
“Jadi itu pemberian tali asih, saya senanglah mendengarnya, apalagi itukan dana pribadi,” kata Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan di Jakarta, Rabu (12/2/2025), dikutip dari Berita Moneter.
Namun demikian, kata Anggota Fraksi Partai Golkar, kehadiran negara tetap dibutuhkan untuk memberikan perhatian terhadap warga Bekasi.
“Nah, yang kita tuntut itu adalah tanggungjawab negara, karena yang melakukan penggusuran itu adalah institusi negara. Kalau bukan institusi negara, sudah kita desak untuk ditangkap mereka itu,” ujarnya lagi.
Lebih jauh Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri Partai Golkar itu menegaskan bahwa proses pengosongan lahan itu harus ada yang bertanggungjawab. Nah, masalahnya inikan aset milik orang, lahan itu kemudian dirusak dan dieksekusi.
“Jadi kita harus dudukan persoalannya. Apakah proses pengadilannya ataukah proses reformanya di BPN yang tidak benar,” paparnya.
Oleh karena itu, Wawan-sapaan akrabnya mengusulkan agar ada investasi mendalam terhadap kasus penggusuran tersebut.
Seperti diketahui, Warga Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi yang rumahnya tergusur karena putusan PN Cikarang mengadu ke Komisi II DPR.
Padahal, warga telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah. Salah satu warga yang turut datang ke Komisi II, seorang ibu-ibu paruh baya, dampak penggusuran itu terhadap dirinya. Ia mengaku terkena serangan jantung dan harus dilarikan ke rumah sakit.
“Waktu rumah saya dieksekusi, Saya bilang saya tidak termasuk, sertifikat saya di dalam surat eksekusi dari PN Cikarang. Nah sudah itu begitu datang alat ABRI banyak, polisi banyak, rumah saya sudah masuk alat itu (eksekusi), langsung saya tidak sadar, jantung saya gerak cepat,” kata ibu paruh baya tersebut, tanpa memperkenalkan diri terlebih dahulu, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/2/2025).
“Langsung saya jantungnya tidak stabil masuk ke Rumah Sakit Santosa Siloam, saya dinyatakan jantungnya kena serangan terlalu cepat. Saya syok. Sampai rumah sakit belum sadar,” lanjutnya.
Ibu paruh baya tersebut itu mengatakan dirinya telah membeli rumah di kawasan tersebut sejak tahun 1980. Ia pun memiliki surat-surat resmi yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Namun, rumahnya itu menjadi yang terkena gusur oleh putusan PN Cikarang.
“Saya kebenaran bidan wilayah sana, membantu masyarakat Setia Mekar dan Aren Jaya. Saya dinas tahun 80 sudah di Aren Jaya dan rumah itu sudah saya beli,” ucapnya.
Lahan milik warga sudah mulai dieksekusi pada 30 Januari. Kepala BPN Jabar, Ginanjar, mengatakan permasalahan tersebut terjadi karena terjadi jual beli sebanyak dua kali dengan objek tanah yang sama.
“Jadi asal-muasal dari masalah ini adalah, adalah sertifikat hak milik nomor 325 Jatimulya Seluas kurang lebih 3,6 hektare. Nah itu diduga, bapak, pemiliknya yaitu yang bernama ibu Juju itu menjual dua kali kepada dua pihak yang berbeda,” tutur Ginanjar di lokasi yang sama.
“Yang pertama tahun 76 itu beliau menjual kepada seseorang yang bernama Abdul Hamid. Nah kemudian tahun 82 itu juga menjual lokasi yang sama atau barang yang sama kepada seseorang yang bernama Kayat,” sambungnya.
Tanah yang bersengketa itu ada di Setia Mekar, Tambun Selatan. Kasus bermula dari seseorang warga bernama Mimi Jamilah menggugat kepemilikan tanah itu ke PN Cikarang di tahun 1996. Ia memenangkan gugatan dengan keputusan inkrah level Mahkamah Agung pada 1999.
Eksekusi akhirnya dilakukan PN Cikarang mulai 30 Januari 2025. Namun proses eksekusi ini menuai protes warga. Mereka memiliki SHM yang resmi terdaftar di BPN, dan mempertanyakan kenapa harus digusur. Beberapa warga masih bertahan untuk melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan balik kepada Mimi Jamilah.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid, mengaku bakal mengguyur bantuan sukarela pada 5 warga yang terdampak penggusuran sengketa tanah di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Nusron memastikan, kelima warga tergusur itu merupakan pemilik sah lahan tersebut yang terbukti dalam sertifikat hak milik (SHM) milik masing-masing warga.
“Sebagai bukti komitmen empati kami pada ibu-ibu [korban penggusuran], dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp25 juta,” kata Nusron saat menemui para korban di Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025).
Di samping itu, Nusron juga menekankan apabila mengacu pada peta yang dimiliki Kementerian ATR/BPN, rumah 5 warga yang telah tergusur itu bahkan berada di luar area lahan yang berkonflik.
Oleh karena itu, Nusron juga menyebut bakal meminta para penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi. Pasalnya, berdasarkan catatan dokumen Kementerian ATR/BPN, para warga tergusurlah yang memiliki sertifikat resmi.
Untuk diketahui sebelumnya, para korban tergusur dan Cluster Setiamekar Residence sebelumnya disebut tengah bersengketa lahan dengan penggugat atas nama Mimi Jamilah. Diketahui, Mimi sendiri merupakan ahli waris dari Abdul Hamid yang kala itu juga membeli lahan itu pada 1982. {}