Berita Golkar – Pemerintah tengah mengejar target program 1 (satu) juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini lantaran program tersebut baru terealisasi sekitar 544 ribu pegawai PPPK. Selain itu, persoalan mengenai PPPK ini juga masih menjadi permasalahan di masyarakat, seperti keterlambatan pembayaran gaji.
Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengimbau pemerintah dapat mengatasi persoalan tersebut. Puteri sapaanya menilai, bahwa para guru honorer yang bekerja di sekolah swasta membutuhkan kepastian apakah bisa mengikuti seleksi PPPK ini.
“Guru-guru honorer yang bekerja di sekolah swasta mereka butuh kepastian apakah bisa mengikuti seleksi PPPK ini. Karena selama ini kesejahteraannya masih kurang dibandingkan guru-guru yang di sekolah negeri. Itu baru yang kerja di sekolah swasta. Belum lagi, tenaga PPPK di sekolah negeri pun juga menghadapi persoalan lain, seperti keterlambatan pembayaran gaji,” ungkap Puteri dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama Kementerian Keuangan seperti dikutip dari siaran pers, Kamis,(31/8/2023).
Untuk itu, Puteri pun meminta Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan program PPPK ini, khususnya melakukan evaluasi atas penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk pengangkatan program PPPK.
“Skema PPPK yang harapannya bisa membantu mengatasi persoalan tenaga honorer namun sampai sekarang juga masih belum berjalan optimal. Makanya, sudah seberapa efektif peran DAU ini dalam mengatasi persoalan tenaga honorer di daerah. Upaya seperti apa yang akan didorong supaya peran DAU ini bisa bekerja optimal dalam mengatasi persoalan tersebut,” tanya Puteri.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyampaikan beberapa masalah yang menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran gaji tenaga PPPK untuk guru dan tenaga kesehatan.
“Ada masalah persoalan proses administrasi yang kadang-kadang untuk verifikasi yang kemudian menyebabkan mereka menunggu. Ada proses yang kalau kita sudah transfer, waktu itu kemudian tidak digunakan untuk membayar PPPK. Makanya, kami sekarang melakukan earmarking. Kalau ini adalah transfer untuk DAU dalam rangka membayar gaji, tidak boleh dipakai untuk yang lain. Ini kita harus kerja sama dengan Mendagri melalui APBD di daerah masing-masing,” urai Sri Mulyani.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga berkomitmen untuk terus bekerjasama dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran gaji bagi tenaga PPPK bisa diterima tepat waktu.
“Saya melihat beberapa K/L, bahkan BLU PPPK juga mengalami keterlambatan. Ini kami melihat apakah prosesnya kadang-kadang di Dirjen Perbendaharaan mengenai prosedural yang mereka minta akuntabel dan detail versus mungkin dari K/L formasinya Menpan RB maupun dari kami. Kalau daerah lebih rumit lagi melalui proses APBD,” ucap Sri Mulyani. {sumber}