Berita Golkar – Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Ravindra Airlangga, menekankan pentingnya sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.
Hal ini disampaikannya dalam diskusi bertajuk “Raising Domestic Resources for the SDGs: A Case for Tax Reforms” yang digelar dalam rangkaian UN Parliamentary Hearing di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Kamis (13/2/2025), dikutip dari PakuanRaya.
Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2025), Ravindra menyoroti perlunya skema perpajakan global yang mampu menjangkau model bisnis baru yang selama ini belum tersentuh oleh sistem perpajakan konvensional, termasuk ekonomi digital.
Ia menegaskan bahwa korporasi global harus dikenakan pajak di setiap negara tempat mereka beroperasi, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan domestik.
Indonesia sendiri telah menerapkan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15% bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Tanah Air, dengan mengacu pada kerangka OECD/G20 Inclusive Framework. Sementara itu, PBB juga telah menyepakati pembentukan komisi negosiasi antar-pemerintah untuk menyusun Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Kerja Sama Internasional Perpajakan.
Ravindra berharap kedua inisiatif tersebut, baik dari OECD/G20 maupun PBB, dapat saling melengkapi dan memberikan solusi perpajakan yang lebih komprehensif, khususnya dalam menghadapi tantangan perpajakan di era ekonomi digital.
Menurutnya, sistem perpajakan yang lebih adil akan memperkuat sumber daya domestik dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). {}