Ahmad Doli Kurnia: RUU Minerba Akomodir Masyarakat Adat Bentuk Usaha Pertambangan

Berita GolkarWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan warga lokal termasuk masyarakat adat akan dilibatkan dalam proses penambangan di bawah ketentuan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Doli menjelaskan, pemerintah nantinya akan memberikan kendali atas koperasi serta Usaha Kecil Menengah (UKM) kepada masyarakat setempat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi konflik antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan besar yang melakukan penambangan.

“Kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini dicap sebagai kelompok ilegal, kelompok penambang liar, sekarang dimungkinkan mereka untuk membentuk usaha sendiri,” kata Doli kepada wartawan ketika ditemui di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025), dikutip dari Tempo.

Di dalam RUU Minerba, kata dia, nantinya akan ada pasal yang mengatur pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus Menyusun program penguatan dan pemberdayaan masyarakat. Mereka akan diwajibkan untuk melibatkan masyarakat lokal dalam program-program pengembangan ekonomi dan sosial.

Dalam prosesnya, pemilik IUP dan IUPK akan diminta melakukan konsultasi dengan menteri terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. “Jadi dilibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam penyusunan program-program pemberdayaan masyarakat itu,” ujar Doli.

Ia pun menegaskan masyarakat adat tidak hanya akan menjadi penerima dana program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR). Meski demikian, opsi pemberian dana CSR tetap terbuka, bersama opsi-opsi lainnya. “Mereka terlibat di dalam proses, termasuk proses penambangannya sendiri,” kata Doli.

Kemarin, seluruh fraksi yang ada di DPR menyetujui pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang. Delapan fraksi di parlemen menyatakan setuju dengan catatan masing-masing, yang disampaikan di rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu.

Pemerintah bersama DPR dan DPD RI telah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba dalam rapat tertutup selama beberapa hari sebelum rapat pleno. Panitia kerja atau panja RUU Minerba mengkaji DIM tersebut pada 12, 13, 14, dan 15 Februari 2025. Bahkan, rapat beberapa kali berlangsung hingga larut malam.

Panja menyetujui beberapa perbaikan redaksional dalam naskah RUU tersebut. Beberapa di antaranya adalah pasal tentang pelindungan dari dampak penambangan bagi masyarakat setempat, pelibatan masyarakat lokal dalam kegiatan pertambangan, dan audit lingkungan. {}