Soal Kasus Debt Collector Dibunuh Nasabah, Puteri Komarudin Dorong Regulasi Perlindungan Penagihan Utang

Berita Golkar – Perilaku penagih utang atau debt collector memiliki stigma negatif di masyarakat. Namun belakangan debt collector justru menjadi korban.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menyoroti insiden yang terjadi di daerah pemilihannya, Kabupaten Bekasi. Seorang debt collector lembaga pembiayaan tewas dibunuh pada awal Februari lalu.

“Ini sangat ironis karena ini terjadi pada orang yang menjalankan tugas. Ini penting bahwa selain perlindungan konsumen tapi penting juga adanya perlindungan hukum pada penagih utang,” kata Puteri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Rabu (19/2/2025), CNBCIndonesia.

Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa OJK berupaya menjaga keseimbangan antara melindungi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dengan konsumen.

Frederica menekankan bahwa dalam dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, konsumen dilindungi tetapi juga harus bertanggung jawab. Jika konsumen melakukan pelanggaran, maka perlindungan tidak diberikan sepenuhnya.

“Kalau di POJK No. 22 tahun 2023 itu menyebut konsumen dilindungi, tapi kami menyampaikan bahwa konsumen yang dilindungi adalah konsumen yang bertanggung jawab. Jadi kalau konsumennya nakal itu tidak dilindungi,” ungkap Friderica yang kerap disapa Kiki.

Di sisi lain, OJK terus berupaya untuk menekan pelanggaran perilaku penagihan oleh debt collector. Hal ini dilakukan melalui pengenaan sanksi berat kepada pelanggar sebagai efek jera.

“Akhirnya kita memberikan efek jera dengan memberikan sanksi yang sangat besar, secara nominal. Seperti yang orang itu kalau cuma dapat surat-surat, gitu, nggak terlalu care, gitu ya. Tapi begitu sanksi gede, langsung mereka kapok, gitu,” terang Kiki. {}