Berita Golkar – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, dengan disahkan RUU minerba menjadi UU, saat ini tidak semua WIUP harus ditenderkan.
“Sekarang tidak mesti semuanya ditenderkan, tetapi ada pemberian prioritas. Prioritas ini akan ditujukan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMD, BUMN, UMKM, dan Koperasi,” ujar Bahlil dalam Indonesia Economic Summit yang dikutip Kamis (20/2/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar dapat mengelola sumber daya alam yang terdapat di daerahnya. Bahlil juga menegaskan bahwa untuk tambang yang telah beroperasi dapat terus berjalan, namun porsi yang masih ada agar diberikan kepada masyarakat daerah.
“Supaya orang Jakarta dan orang daerah maju bersama-sama, supaya kuat, supaya gini ratio kita tidak terlalu melebar, terlalu banyak. Kita membutuhkan pengusaha-pengusaha baru yang kuat. Ini yang akan kita dorong sebagai bentuk pemerataan,” tutur Bahlil, dikutip dari VOI.
Selanjutnya, bagi WIUP yang masih tumpang tindih dan bersengketa di pengadilan, dengan berlakunya UU Minerba yang baru, seluruhnya akan dikembalikan ke negara. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan menjadi lebih baik dan menghindari ketidakpastian hukum. Adapun terkait hilirisasi pertambangan akan diprioritaskan berdasarkan kajian mendalam untuk menciptakan nilai tambah.
Bahlil juga menegaskan pengesahan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dilakukan demi mengembalikan tujuan utama Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945 di mana seluruh kekayaan negara–baik di darat, laut, maupun udara–harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” tandas Bahlil. {}