Basri Baco Nilai Aturan Jangka Waktu Penghuni Rusun Langkah Pemprov Jakarta Wujudkan Keadilan

Berita Golkar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengatur jangka waktu maksimal warga bisa menempati rumah susun (Rusun).

Rencana itu mendapat perhatian pimpinan DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menilai, kebijakan yang sedang digodok Pemprov merupakan langkah penting menciptakan keadilan.

Sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah bisa menempati Rusun milik Pemprov DKI dengan harga terjangkau.

“Percayalah semua kebijakan Pemda yang terkait dengan rakyat tujuannya baik. Sehingga ada keadilan juga untuk masyarakat yang kurang mampu merasakan tinggal di Rusun,” ujar Baco, Kamis (20/2/2025), dikutip dari AkuratJakarta.

Dengan begitu, tujuan awal Pemprov membuat Rusun di Jakarta untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa tepat sasaran. “Intinya niatnya baik, caranya baik, harapannya tepat sasaran,” ungkap Baco.

Ia menjelaskan, rencana pengaturan jangka waktu maksimal warga bisa menempati Rusun karena ditemukan banyak penghuni yang perekonomiannya sudah membaik. Namun belum memberikan unit kepada orang lain untuk ditempati.

“Usulan itu timbul karena banyak komplain dari masyarakat. Sebab tidak mungkin penghuni Rusun itu abadi. Banyak yang setahun, dua tahun tinggal di Rusun, ekonomi sudah membaik, dia masukin orang lain dan tidak lagi tinggal disitu,” kata Baco.

Ke depan, apabila landasan hukum terkait pengaturan jangka waktu maksimal warga bisa menempati Rusun sudah rampung, maka tugas Anggota DPRD khususnya komisi D memberikan sosialisasi kepada warga.

“Di setiap dapil pasti ada komisi D-nya. Nah itu kewajiban teman-teman komisi D, dan pimpinan, ketua fraksi juga harus menyosialisasikan peraturan itu,” tandas Baco. {}