Dewi Asmara Soroti Maraknya WNA Nakal di Indonesia: Overstay Hingga Tak Punya Izin Menetap

Berita GolkarKasus warga negara asing (WNA) nakal belakangan ini angkanya mengalami peningkatan. Di berbagai daerah di Indonesia, ulah mereka tak jarang sudah di luar batas hingga menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.

Kasus ini tak luput dari sorotan Komisi XIII DPR RI saat melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Bandung. Isu mengenai WNA nakal turut dibahas, yang salah satunya terjadi karena masalah overstay hingga tidak memiliki izin menetap.

“Imigrasi di satu sisi adalah pintu terdepan. Saat masuk, harus ada skrining, tapi juga harus mengawasi untuk menindak mereka yang overstay atau tidak ada izin,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara kepada Golkarpedia, Kamis (20/2/2025)

Dewi Asmara mengatakan, dalam upaya pencegahan, Imigrasi sudah punya sistem yang ketat dalam mengawasi WNA yang datang ke Indonesia. Salah satunya, melalui face recognition yang bisa mendeteksi riwayat perjalanan si WNA tersebut.

“Tentunya kalau untuk mencegah orang asing berulah, pada saat datang kita memberikan visa on arrival. Itu mungkin ada wawancara, kita usulkan kalau kita melihat, biasanya dari paspor dan lain-lain ada riwayat perjalanan, itu lebih diperketat,” ungkap Waketum Depinas SOKSI ini.

“Di situ kan ada record data, secara terpadu orang masuk di airport aja udah ada foto. Begitu foto, masuk di ruang data, kalau mereka buruan Interpol misalnya, langsung keluar datanya. Tinggal memang security datanya harus diperketat lagi untuk keamanan data itu,” tutur legislator Partai Golkar asal Cianjur.

Selain itu, kunjungan Komisi XIII turut membahas tentang inovasi Kantor Imigrasi Bandung dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dewi Asmara dan rombongan begitu tertarik dengan program Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang bisa menekan angka kasus TPPO di Jabar.

“Alhamdulillah di Jabar ada program Pimpasa, Imigrasi yang di desa-desanya banyak pekerja migrannya. Jadi menempatkan petugas untuk memberi penerangan kepada masyarakat jangan tertipu dengan calo kerja, termasuk kewaspadaan TPPO buat anak yang masih berusia 14 tahun tapi dikeluarkan KTP-nya dengan umur 18 tahun,” kata Dewi Asmara.

“Mudah-mudahan ini ke depannya bertambah baik, meski ada efisiensi, pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang,” pungkasnya.