Berita Golkar – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabuoaten Serang, Banten, Partai Golkar Banten menyakini calon yang melakukan curang tidak ada akan dipilih kembali oleh masyarakat.
Lantaran masyarakat Kabupaten Serang dinilai sudah sangat cerdas dan bisa memilih sesuai hati nurani. Hal itu setelah keluarnya putusan MK yang meminta Pilkada Kabupaten Serang dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU.
“Tidak lagi memilih calon yang bertindak dan terbukti curang, serta merugikan dan mencederai proses demokrasi Pilkada Kabupaten Serang,” tegas Sekretaris DPD Partai Golkar Banten Bahrul Ulum dalam keterangannya, Senin (24/2/2025), dikutip dari Kabar6.
Dikatakan Ulum, putusan MK sudah memberikan rasa keadilan dalam proses demokrasi dan menandakan bahwa demokrasi dan konstitusi masih berjalan seirama dalam menciptakan keadilan.
Keadilan kata dia, dapat menangkap fakta bahwa ada penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan mampu menggerakkan secara masif oknum para para kepala desa dalam memenangkan calon kepala daerah.
“Perlu menjadi catatan bersama, dalam putusan MK terdapat bukti dan fakta hukum bahwa tindakan, perbuatan, dan aktivitas Menteri Desa PDT Yandri Susanto, selaku suami dari calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah sangat berkaitan erat dengan fakta kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Ulum putusan MK juga terdapat pelanggaran yang masif, terutama pelanggaran tindak pidana Pemilu sesuai Pasal 71 Ayat 1 yang pada intinya, terdapat penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan calon nomor urut 2.
“Menurut kami, putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang seharusnya tidak terjadi, jika tidak terdapat fakta dan bukti adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu yang tertuang dalam putusan MK,” ujarnya.
”Semua pelanggaran tersebut, terkait dan bertautan antara Mendes PDT Yandri Susanto beserta istrinya yang juga calon Bupati Serang nomor urut 2, dan oknum para kepala desa,” tambahnya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang ini berharap Pilkada Kabupaten Serang selanjutnya berjalan demokratis, tanpa intimidasi, tanpa tekanan, tidak terdapat penyalahgunaan jabatan dan kewenangan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). “Serta tidak ada lagi upaya masif untuk menggerakkan kepala desa untuk pencalonan istrinya,” pungkasnya. {}