Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengaku geram saat mengetahui kasus anak di Sumatera Utara (Sumut) diperkosa suami siri ibunya alias ayah tirinya. Soedeson menilai pelaku tak bermoral dan melakukan kejahatan yang serius.
“Ya itu namanya perbuatan biadab gitu, bukan bagus. Jadi statement saya, itu perbuatan biadab, tidak bermoral, dan itu masuk ke dalam kejahatan yang serius,” kata Soedeson kepada wartawan, Rabu (26/2/2025), dikutip dari Detik.
Soedeson juga menyoroti ibu kandung korban yang tetap membiarkan peristiwa itu terjadi karena dijanjikan lahan kebun oleh pelaku. Soedeson menilai anak dan ibu mengalami kekerasan struktural karena masalah ekonomi.
“Jadi ini kan anak dan ibu ini kan mengalami kekerasan struktural ya, artinya dia ini karena masalah ekonomi, terikat di dalam sesuatu seperti begitu, dalam keadaan yang sangat-sangat terpaksa, ya akhirnya terjadi seperti itu kan,” ujarnya.
Soedeson meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Dia mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dihukum berat.
“Ya jadi kan kami baru tahu persoalan ini, nah tentu akan kami telusuri. Polres Asahan akan kami telepon, berkoordinasi dengan Polres Asahan. Juga kami akan ikutin ke pengadilan dan kejaksaan juga, itu semua mitra (kerja) dari Komisi III kan. Untuk mengawalnya dan menghukum seberat-beratnya perbuatan biadab seperti ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus itu dialami anak perempuan di Sumut yang diperkosa suami siri ibunya. Kejadian itu dialami korban di Kabupaten Asahan, Sumut.
Ibu kandung korban, W, disebut mengetahui kejadian yang menimpa anaknya. Namun, W membiarkan hal itu terjadi karena dijanjikan diberikan lahan kebun oleh pelaku inisial S.
“Jadi, mamanya (W) itu dijanjikan dikasih kebun sama ayah tiri korban. Lalu, W ini menyampaikan kepada korban, ‘sudah, ini saja apa keinginan bapakmu itu’,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dilansir detikSumut, Rabu (26/2/2025).
Afdhal mengatakan pelaku W menikah secara siri dengan pelaku S pada 2019. Setelah menikah, keduanya tinggal bersama dengan korban. Saat itu, korban masih berusia 10 tahun.
Setelah menikah itu, pelaku S kerap memerkosa korban di rumah tersebut dan selalu mengancamnya. Saat ini, korban telah berusia 16 tahun.
Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak tahan dan menceritakan perbuatan bejat pelaku ke tokoh masyarakat setempat. Setelah itu, korban melaporkannya ke Polsek Bandar Pasir Mandoge. Kini, W dan S telah ditangkap. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. {}