Hetifah Minta UI Keluarkan Sikap Resmi Soal Disertasi S3 Bahlil Lahadalia

Berita Golkar – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian merespons pernyataan Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) yang merekomendasikan pembatalan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Hetifah menegaskan bahwa pernyataan DGB UI belum mencerminkan sikap resmi kampus secara keseluruhan.

Hetifah menyampaikan, terdapat empat organ utama dalam sistem tata kelola UI, yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar. Menurut dia, sikap yang diambil oleh DGB UI belum merupakan sikap institusional UI secara menyeluruh.

Sikap UI sebagai institusi pendidikan masih ditunggu untuk perlu segera disampaikan. Sehingga, ada kepastian dalam hal akademik dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa UI sebagai institusi, perlu segera mengumumkan sikap resminya. Jika institusi UI tidak segera mengambil keputusan resmi, maka publik dan media akan terus mendiskreditkan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa, bahkan merugikan UI sendiri,” kata Hetifah saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu (1/3/2025).

Sikap Hetifah ini sejalan dengan pendapat yang disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) pada 26 Februari lalu. Rapat tersebut yang juga dihadiri Rektor UI Heri Hermansyah.

Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani isu akademik. Sehingga, polemik yang terjadi tidak merusak citra perguruan tinggi.

“Kami mendesak UI untuk mengambil keputusan yang adil dan berbasis pada prinsip akademik yang objektif, bukan karena tekanan politik tertentu,” ungkap dia.

Menurut Hetifah, menjaga integritas akademik merupakan fondasi penting dalam dunia pendidikan. Segala keputusan akademik harus didasarkan pada aturan dan standar yang berlaku, tanpa intervensi kepentingan di luar akademik.

Dia mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan UI. Serta, menunggu proses penyelesaian secara resmi. Hetifah juga menekankan bahwa Bahlil memiliki hak untuk memberikan penyelesaian masalah ini melalui mekanisme yang ada.

“Tidak lepas dari upaya mahasiwa bersangkutan dalam menyelesaikan studinya, saya memberikan dukungan moral, bahwa meskipun beliau adalah pejabat dan pimpinan partai, akan kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini dan tetap memberikan kontribusi positif bagi bangsa,” sebut dia.

Hetifah juga menekankan pentingnya reformasi Pendidikan Tinggi. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dan reformasi dalam sistem pendidikan tinggi, terutama terkait tata kelola program pascasarjana.

“Saya berharap, agar isu semacam ini tidak mengganggu fokus kerja kita semua dalam memperjuangkan kebijakan-kebijakan strategis di bidang pendidikan dan kebudayaan. Komisi X DPR RI akan terus mengawasi tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia untuk tetap menjunjung tinggi integritas akademik serta keadilan bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika,” ujar dia. {}