Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyebut batas atas syarat pencalonan presiden di RUU Politik Omnibus Law sebagai salah satu upaya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Doli, dengan menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang selama ini berlaku, MK pada prinsipnya ingin agar tak ada calon tunggal atau terlalu banyak calon pada pilpres mendatang.
“Itu [batas atas] salah satu upaya dalam menterjemahkan frasa rekayasa konstitusi sebagai yang diamanatkan oleh MK,” kata Doli saat dihubungi, Senin (3/2/2025), dikutip dari CNNIndonesia.
“Kita bisa menafsirkan bahwa pembentuk Undang-Undang diminta untuk menyusun regulasi yang bisa menciptakan kondisi bahwa pasangan calon Presiden-Wakil Presiden tidak boleh tunggal dan juga tidak boleh terlalu banyak pada perhelatan Pilpres yang akan datang,” imbuhnya.
Meski begitu, Doli menyebut opsi batas atas masih akan dipertimbangkan dan dikaji lebih jauh. Dia meyakini akan ada opsi-opsi lain untuk menerjemahkan putusan MK.
“Ambang batas atas yang mengemuka pada RDPU kemarin adalah salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan dan dikaji lebih jauh. Tentu bersama opsi-opsi ide lain yang akan berkembang terus nantinya,” katanya.
DPR tengah memulai pembahasan paket revisi undang-undang (RUU) yang mengatur sejumlah pemilihan umum mulai pilpres hingga pilkada.
Melalui revisi tersebut, DPR akan menyatukan sejumlah undang-undang terkait pemilu menjadi satu lewat RUU Politik Omnibus Law atau RUU kodifikasi politik.
Sedikitnya ada tiga undang-undang yang diusulkan untuk disatukan. Masing-masing yakni, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. {}