SOKSI  

Soal Koperasi Desa Merah Putih, Iwan Soelasno: Saatnya Evaluasi Total BUMDes

Berita GolkarPresiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 3 Maret 2025 lalu menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih), yang akan dibangun di 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia.

Setelah rapat terbatas usai, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa koperasi ini akan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat.

“Satu yang diputuskan yaitu dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih, jadi disingkat Kop Des Merah Putih. Nah itu akan dibangun di 70 ribu desa,” ujar Zulhas dalam keterangan pers kepada awak media usai ratas.

Pegiat desa yang juga Ketua Bidang Pemberdayaan Desa Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi), Iwan Sulaiman Soelasno mengapresiasi rencana Presiden Prabowo terkait Kop Des Merah Putih.

Dalam siaran persnya pada Rabu (5/3/2025) , Iwan menilai rencana Presiden Prabowo ini merupakan upaya memperkuat akses masyarakat desa terhadap modal dan sumber daya berbasis koperasi sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi warga desa.

Namun demikian, pendiri desapedia.id ini juga mengingatkan pemerintah agar niat membangun Kop Des Merah Putih ini dibarengi dengan melakukan evaluasi total terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga kedepannya Kop Des Mera Putih dan BUMDes tidak tumpang tindih dan dapat berkolaborasi memajukan perekonomian desa.

“Saya mengutip Mendes PDT beberapa bulan lalu bahwa total sudah Rp 610 triliun Dana Desa digelontorkan sejak 2015. Dana sebesar itu juga digunakan untuk penyertaan modal BUMDes tetapi hasilnya tidak signifikan dengan besaran dana yang digunakan. Banyak masalah yang muncul. Ini saatnya evaluasi total BUMDes,” tegas Iwan.

Melalui evaluasi total BUMDes ini, Iwan menambahkan, pemerintah dapat memastikan soal regulasinya, partisipasi warga desanya dan otonomi desa terkait Kop Des Merah Putih.

“Rencana Kop Des Merah Putih akan didukung oleh Dana Desa, maka pemerintah harus memastikan secara teknis penggunaan Dana Desa. Konkretnya revisi dahulu Permendes tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025,” ujarnya.

Namun demikian, Iwan meminta agar pemerintah tetap memprioritaskan penyertaan modal dari Dana Desa untuk BUMDes lantaran keberadaan BUMDes merupakan amanat UU Desa.

Iwan juga mendesak agar rencana Kop Des Merah Putih ini diputuskan dalam forum tertinggi warga desa yang juga mandat UU Desa, yaitu musyawarah desa atau musdes.

“Warga desa harus ikut memutuskan soal Kop Des Merah Putih ini melalui musdes yang digelar oleh BPD dan Pemdes. Pemerintah disemua jenjang harus menghormati kewenangan lokal berskala desa. Jangan main tabrak, semua pihak harus menyadari soal mandat terpenting dari UU Desa ini yaitu kewenangan lokal berskala desa,” tegasnya.

Terkait pembinaan dan pengawasan Kop Des Merah Putih ini, Iwan menilai Kemendes PDT dan Kementerian Koperasi dapat berbagi peran dalam pembinaan dan pengawasan yang diikuti oleh pemerintah dibawahnya, yaitu Pemprov dan Pemkab/Pemkot.