Berita Golkar – Partai Golkar menilai, wacana aparat TNI dapat menduduki jabatan sipil yang diatur dalam revisi Undang-Undang TNI bukanlah sebuah hal yang bermasalah.
Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji beralasan, anggota TNI adalah orang-orang yang punya kemampuan memadai, baik di sektor militer maupun organisasi umum, sehingga tak masalah jika mereka menduduki jabatan sipil.
“Golkar melihat TNI sebenarnya salah satu organisasi yang bisa melahirkan orang-orang hebat. Anak bangsa yang terdidik, punya skill memadai, baik di militer maupun organisasi pada umumnya. Jadi kalau ada orang TNI yang mau masuk ke dinas sipil sebenarnya kita tidak ada problem,” ujar Sarmuji saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (7/3/2024), dikutip dari Kompas.
Namun, Sarmuji mengingatkan bahwa ketentuan mengenai TNI menduduki jabatan sipil perlu diatur dalam undang-undang.
“Tetapi tentu saja, sebagaimana biasanya, dan di negara-negara demokrasi, orang militer yang masuk dalam dunia sipil itu harus diatur. Dan pengaturannya nanti ada di dalam undang-undang ini,” ujar dia.
Ia pun mengeklaim, DPR RI tetap akan menghimpun dan mendengar masukan publik selama pembahasan revisi UU TNI. Langkah tersebut untuk memastikan aturan dan ketentuan yang dihasilkan dalam revisi UU TNI tidak mencederai semangat reformasi.
“Jadi kita akan di satu sisi memiliki pandangan bahwa orang-orang yang berlatar belakang militer dibutuhkan juga tenaganya dan pikirannya. Tapi di sisi lain kita akan menjaga demokrasi kita tetap baik,” kata dia.
Diketahui, DPR telah memutuskan untuk memasukkan RUU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Salah satu poin perubahan dalam revisi UU TNI adalah memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh anggota TNI.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, poin revisi UU TNI tidak menjawab permasalahan kultural di lembaga itu, malah mengembalikan dwifungsi seperti era Orde Baru.
“Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan berpotensi mengembalikan pemerintahan pada rezim Orde Baru (Orba) atau rezim Soeharto selama 32 tahun,” kata Kepala Divisi Hukum Kontras Andri Yunus. {}