Agung Widyantoro Ungkap Peran MKD Jadi Penjaga Muruah dan Etika Anggota DPR RI

Berita Golkar – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) Agung Widyantoro menekankan bahwa MKD bekerja layaknya di satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) di institusi Polri. Sesuai UU MD3, MKD berperan penting untuk menjaga muruah dan etika di internal, khususnya kepada para Anggota DPR RI.

“Jika diibaratkan, MKD itu seperti Propam-nya Polri, (ibaratnya) sebelum dihajar orang lain, dihajar sendiri dulu,” ujar Agung melalui keterangan yang diterima, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari VisiNews.

Sehingga MKD berperan penting untuk terlebih dahulu terkait dengan penegakan etika sebagai Anggota DPR RI. Hal itu karena dalam Pasal 119, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 13 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, dikatakan bahwa fungsi MKD adalah menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Sehingga MKD akan terlebih dahulu mengingatkan dan menegur serta menyidangkan anggota DPR RI tersebut. Sebelum hal itu dilakukan pihak lain.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota MKD DPR RI, Adang Daradjatun. Dikatakan Adang bahwa tugas MKD selain menjaga muruah lembaga DPR, juga menjaga kehormatan Anggota DPR RI itu sendiri yang saat ini jumlahnya mencapai 580 orang.

Dengan kata lain, MKD bertugas mengawasi perilaku atau etika dari 580 anggota DPR RI. Ia mencontohkan dengan beberapa Anggota DPR yang hadir kadang menggunakan jaket atau celana jeans saat Rapat Paripurna. Maka, MKD DPR RI akan merekam dan memanggil anggota tersebut, untuk mengingatkan bahwa setiap anggota wajib menjaga nama baiknya sebagai anggota DPR, termasuk pakaian yang dikenakannya. {}