Abraham Sridjaja Ingatkan Perluasan Jabatan Sipil Untuk Militer di RUU TNI Jangan Abaikan Prinsip Meritokrasi

Berita Golkar – Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mencakup perluasan jabatan sipil bagi anggota TNI harus melibatkan pengawasan ketat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, perubahan ini, yang memungkinkan TNI untuk mengambil posisi di sektor sipil, harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip meritokrasi dan tidak boleh sembarangan.

Ditemui usai RDP dengan PEPABRI, Abraham Sridjaja mengungkapkan bahwa salah satu tujuan utama revisi UU TNI adalah untuk memperjelas batasan-batasan dalam penempatan jabatan sipil oleh anggota TNI. Ia menjelaskan bahwa saat ini ada 10 lembaga sipil yang sudah diberikan ruang untuk TNI, seperti BIN dan BNPB, yang diatur dalam peraturan presiden. Namun, perkembangan ancaman, seperti ancaman siber dan ketahanan pangan, menjadikan perubahan ini semakin mendesak.

“Salah satu alasan penting di balik revisi ini adalah untuk mengatasi ancaman yang semakin beragam, seperti ancaman siber yang muncul belakangan ini. Sebagai contoh, BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) yang seharusnya berada di bawah sektor sipil kini melibatkan peran TNI karena semakin kompleksnya ancaman terhadap negara,” kata Abraham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/25)

Meskipun demikian, Abraham mengingatkan bahwa perluasan jabatan sipil untuk anggota TNI tidak boleh mengabaikan prinsip meritokrasi. Ia berpendapat, jika TNI diberi kesempatan mengisi jabatan sipil, maka harus ada pengawasan yang ketat dari DPR dan penempatan jabatan harus berdasarkan pada keahlian, bukan hanya berdasarkan kedudukan atau pangkat.

“Apa yang harus diperhatikan, harus ada pengawasan dari DPR dan harus sesuai dengan keahliannya,” urai legislator Fraksi Partai Golkar ini.

Meritokrasi dan Pengawasan DPR

Menurut Abraham, meskipun peran TNI dalam sektor sipil perlu diperluas, hal tersebut tidak boleh mengorbankan sistem meritokrasi.

“Jika ada seseorang dari TNI yang diminta untuk mengisi jabatan sipil, harus berdasarkan keahlian. Harus ada pengawasan yang ketat dari DPR agar sistem meritokrasi tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, Abraham juga menanggapi kekhawatiran bahwa perluasan jabatan TNI dalam sektor sipil dapat menimbulkan kecemburuan di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sudah meniti karir lama di jabatan tersebut. Ia menilai bahwa ASN yang cemburu hanya karena tidak mendapatkan posisi yang diinginkan, padahal negara membutuhkan keahlian dan profesionalisme TNI, adalah sikap yang egois.

“ASN yang cemburu karena TNI mengisi posisi yang mereka inginkan, padahal negara membutuhkan ketepatan dan kedisiplinan dari TNI, itu tidak nasionalis. Mereka harus berpikir untuk negara, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelas Abraham.

TNI Tidak Boleh Berbisnis

Lebih lanjut, Abraham Sridjaja menekankan penolakan tegas terhadap wacana yang mengusulkan agar TNI diperbolehkan berbisnis. Menurutnya, memungkinkan TNI berbisnis hanya akan mengalihkan fokus mereka dari tugas utama sebagai aparat pertahanan negara.

“TNI tidak boleh berbisnis. Itu akan merusak fokus dan profesionalisme mereka. Fokus mereka harus tetap pada tugas negara, bukan pada urusan bisnis,” tegasnya.

Meski demikian, Abraham tidak sepakat dengan pandangan yang menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum bagi TNI untuk terlibat dalam ketahanan pangan dan sektor-sektor vital lainnya. Ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam sektor tersebut sudah diatur dalam berbagai regulasi yang ada, termasuk dalam operasi militer selain perang, yang mencakup pengamanan objek vital.

Saat ini revisi UU TNI masih dalam tahap menyerap masukan berbagai pihak, mulai dari pakar, purnawirawan TNI, hingga stakeholder terkait. Namun, secara pribadi, Abraham memandang revisi ini harus segera disahkan.

“Kami harus mempercepat proses revisi ini supaya tidak ada kerancuan dalam pelaksanaannya. Ini penting untuk memastikan bahwa seluruh pengaturan dalam UU TNI menjadi jelas dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” tutup legislator dapil Jakarta ini. {}