Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempercepat dan bersikap progresif dalam menangani kasus mega korupsi PT Pertamina Patra Niaga. Hal tersebut dilakukan agar kasus tersebut tidak menjadi ‘bola liar’ yang dapat menimbulkan kebingungan dan hoaks di masyarakat.
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menekankan, setelah menetapkan tujuh tersangka dan menghitung kerugian negara yang mencapai angka fantastis, Kejagung harus segera melacak aliran dana hasil korupsi melalui kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan pihak terkait lainnya.
“Penanganan kasus ini harus terus berprogres. Langkah percepatan pemeriksaan diperlukan untuk mencegah hoaks yang membanjiri ruang publik dan merugikan pihak-pihak yang tidak tahu apa-apa, namun disebut-sebut tanpa dasar hukum yang jelas. Kejagung harus fokus tidak hanya pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap semua pihak yang terlibat,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (12/3/2025), dikutip dari Inilah.
Bamsoet juga mengingatkan, publik meyakini dana hasil korupsi yang mencapai hampir Rp 1.000 triliun tidak mungkin hanya disimpan di rekening bank milik tujuh tersangka. Publik juga yakin bahwa dana tersebut tidak hanya dinikmati oleh ketujuh tersangka tersebut. Terlebih, profil para tersangka terkesan sebagai pekerja profesional biasa yang tidak memiliki afiliasi politik.
“Boleh jadi, mereka ingin menumpuk kekayaan dengan memanipulasi atau mengoplos bensin sebagai produk bahan bakar minyak. Namun, skala manipulasi dan rentang waktu yang mencapai lima tahun mengindikasikan bahwa mereka tidak bekerja sendiri. Pelacakan aliran dana akan mengungkap siapa saja yang diuntungkan dari kasus ini,” kata dia.
Dia menambahkan, penanganan kasus korupsi Pertamina merupakan ujian berat bagi Kejagung dalam memberantas korupsi skala besar. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejagung, termasuk upaya pemulihan aset negara yang hilang.
“Masyarakat sangat berharap Kejagung bisa menuntaskan kasus ini dengan transparan. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum harus dijaga dengan memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan para tersangka didapat dari pemeriksaan 96 saksi dan dua orang saksi ahli.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” katanya di Jakarta, dikutip Selasa (25/2/2025).
Dia mengatakan ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan. “Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ujar Harli.
Adapun tujuh tersangka yang ditahan, di antaranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian tersangka lainnya, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp193,7 triliun. Namun, kata Qohar, angka itu masih bisa bertambah. “Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan,” katanya. {}