Rikwanto Minta Kejaksaan Kedepankan Kehati-Hatian Dalam Pengembalian Uang Korban DNA Pro

Berita Golkar – Salah satu kasus penipuan investasi yang cukup besar di Indonesia, DNA Pro, telah melalui babak baru. Jampidum Kejaksaan Agung RI telah menginstruksikan Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan pengembalian kerugian kepada para korban DNA Pro dari barang bukti uang dan hasil lelang, melalui asosiasi yakni Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama.

Komisi III DPR RI yang selama ini mendampingi korban untuk berjuang bersama mendapatkan keadilan, mengapresiasi Jampidum Kejagung yang telah menyelesaikan kasus investasi bodong melalui platform robot trading yang menggunakan sistem Multi-Level Marketing (MLM) ilegal tersebut.

Anggota Komisi III Rikwanto mengingatkan Kejaksaan agar berhati-hati dalam melakukan pembagian kerugian kepada para korban. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jampidum Kejagung, Dirtipideksus, Bareskrim Polri, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025), dikutip dari laman DPR RI.

“Biasanya kalau sudah bagi-bagi begini banyak yang muncul nanti. Saya sekian, saya sekian, punya saya mana, saya sekian punya saya yang mana. Ini yang nanti malah berantakan di lapangan,” katanya.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini meyakini bahwa Kejaksaan dan Kepolisian akan bertindak profesional dalam menangani kasus besar ini. Dengan demikian, proses pengembalian kerugian kepada korban diharapkan dapat berjalan lancar dan adil, serta tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Terakhir, ia pun mengapresiasi perjuangan Komisi III dan mitra yang telah berjuang dalam mewujudkan kemaslahatan masyarakat yang mengalami kerugian terhadap investasi-investasi bodong. {}