Berita Golkar – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud tegaskan upaya pemerintah dalam pemberantasan praktik pertambangan ilegal. Komitmen ini diungkap Rudy Mas’ud mengingat praktik penambangan ilegal di wilayah Kaltim yang menimbulkan kerugian daerah.
“Pertambangan ini adalah tanggung jawab kita semua. Walaupun kewenangan perizinan penggalian batu bara ada di pemerintah pusat, kita di daerah wajib memberikan dukungan,” ujar Gubernur Rudy di Samarinda, Kaltim, Senin (17/2/2025), seperti dilansir dari Antara.
Ia juga menyebut salah satu langkah dalam pemberantasan tambang ilegal yanga da di wilayahnya. “Paling tidak memberikan laporan jika ada tambang yang belum berizin,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa keterbatasan jumlah inspektur tambang menjadi kendala. Dengan hanya 100 orang untuk mengawasi seluruh aktivitas pertambangan di Indonesia, jumlah tersebut dirasa belum memadai.
Sehingga, Pemprov Kaltim berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal.
Ungkap Upaya Reklamasi Tambang Ilegal Rudy juga mengungkap permasalahan lain dari tambang ilegal yaitu upaya reklamasi. “Terkait reklamasi pascatambang, kami terus mencari solusi terbaik untuk memanfaatkan kembali lubang tambang yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim,” kata Rudy.
Ia menegaskan bahwa lubang-lubang tambang yang sudah tidak aktif harus segera dikembalikan kepada negara atau daerah. Selanjutnya, lubang-lubang tambang tersebut akan dimanfaatkan kembali, baik sebagai sarana rekreasi, lahan pertanian, maupun kebutuhan lainnya yang bermanfaat.
Rudy juga menyoroti permasalahan serius terkait lubang tambang yang belum direklamasi. Ia mengungkap bahwa jumlah lubang tambang di Kaltim yang belum direklamasi mencapai sekitar 1.743 titik. Bahkan, beberapa di antaranya telah menelan korban jiwa terutama anak-anak yang tercebur ke dalam lubang tambang.
“Saya sangat khawatir apabila lubang tambang tidak ditangani dengan baik, keberadaannya akan terus menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan di Kaltim,” tegasnya.
Selain itu, air di lubang bekas tambang yang terbengkalai memiliki tingkat keasaman tinggi akibat proses oksidasi mineral Hal ini membuat kondisinya tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai budi daya perikanan.
Walau begitu, Rudy menyebut Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk segera mencari solusi dalam memperbaiki areal-areal yang rusak, khususnya di sekitar perkotaan.
Rudy juga menegaskan pentingnya kajian mendalam terhadap wacana pemanfaatan lubang tambang, baik sebagai sarana rekreasi atau lahan pertanian, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan teknologi rehabilitasi lahan. {}