Berita Golkar – Fraksi Partai Golkar DPR-RI mendorong hak-hak pekerja dampak PHK PT Sritex Group agar tetap dapat menerima layanan kesehatan, sejumlah 11.025 ex pekerja PT Sritex yang berstatus PHK dengan hak jaminan kesehatan paling lama 6 (enam) bulan tanpa membayar iuran.
Seperti yang tertuang dalam UU No 40 tahun 2024 pasal 21, kepesertaan peserta PPU yang terkena PHK, kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak seorang peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Fraksi Partai Golkar DPR-RI dalam hal ini menyuarakan manfaat jaminan kesehatan yang dapat diterima bagi PPU yang di PHK selama 6 (enam) bulan sejak pemutusan hubungan kerja diantaranya yaitu pelayanan kelas rawat inap standar, manfaat jaminan kesehatan lainnya juga diberikan kepada pekerja suami/istri sah dan anak paling banyak 3 (tiga) orang yang sudah terdaftar dalam BPJS kesehatan otomatis aktif di bulan pertama.
Anggota komisi IX DPR-RI, Ranny Fadh Arafiq menegaskan agar BPJS kesehatan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan sosial sebagai upaya keberlanjutan kepesertaan JKN bagi ex pekerja yang terdampak PHK dari PT Sritex Group dan memastikan status layanan BPJS para pekerja dampak PHK masih tetap aktif.
“Langkah ini merupakan bentuk perlindungan yang penting bagi para pekerja yang telah kehilangan pekerjaan dan memastikan mereka tetap dapat menerima layanan kesehatan yang dibutuhkan,” kata Ranny Fadh Arafiq pada Kantor berita RMOLJabar, Selasa (18/3/2025).
Politisi Partai Golkar tersebut mengapresiasi disnaker, pengawas tingkat Provinsi, Tim Kurator telah membuka layanan bagi para pekerja dampak PHK melalui layanan BPJS keliling dan pelayanan pengaduan di posko PT Sritex Group.
Diharapkan melalui layanan ini dapat memudahkan para pekerja dampak PHK menerima informasi dan memastikan semua prosedur kebijakan berjalan dengan baik.
“Melalui langkah-langkah ini, Fraksi Partai Golkar DPR-RI berharap dapat memberikan solusi nyata bagi para pekerja berdampak PHK. Fraksi Partai Golkar DPR-RI akan terus mengawal setiap prosesnya hingga semua hak pekerja terpenuhi dengan sebaik mungkin,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX, Yahya Zaini mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan berkordinasi agar semua eks buruh PT Sritex mendapatkan memudahkan klaim jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan menyediakan layanan onsite di lokasi perusahaan.
“Dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan telah diminta untuk memastikan semua prosedur terkait penjaminan PHK dijalankan dengan baik termasuk sosialisasi kepada pekerja dan pemberi kerja,” ujarnya. {}