Berita Golkar – Peningkatan kualitas layanan kepada disabilitas dan mewujudkan pendidikan inklusif di berbagai daerah di Kalimantan Timur terus diupayakan, termasuk salah satunya di Kota Samarinda.
Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengadakan kunjungan dan melakukan diskusi dengan para Guru Pembimbing Khusus (GPK) dan terapis-terapis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (UPTD. PLDPI) Kota Samarinda (21/09/23).
Dalam kunjungannya ke PLDPI Kota Samarinda, politikus partai Golkar tersebut menyampaikan apresiasi atas kesabaran dan empati yang diberikan oleh GPK dan terapis-terapis di PLDPI Kota Samarinda.
“Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen saya untuk memajukan pendidikan inklusif di Indonesia. Kita ingin menjalin kolaborasi yang lebih erat dengan para praktisi pendidikan inklusif, guru pembimbing khusus (GPK), terapis, dan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus,” terangnya.
Dalam kunjungannya, Hetifah yang merupakan Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur tersebut juga berdiskusi dengan staf dan petugas PLDPI tentang langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk meningkatkan pelayanan kepada anak-anak berkebutuhan khusus.
Kunjungan ini juga menjadi momen untuk mendengarkan berbagai tantangan yang dihadapi oleh para GPK dan terapis dalam menjalankan tugas mereka. Politisi senayan itu juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan pengetahuan dan keterampilan GPK dalam menangani peserta didik dengan berbagai kebutuhan khusus.
“Saya ingin menegaskan bahwa aspirasi yang saya peroleh ini setelah bertemu para GPK dan pengurus PLDPI akan saya bawa ke tingkat pusat guna mengusulkan UPTD. PLDPI Kota Samarinda sebagai percontohan nasional dalam pengembangan pendidikan inklusif,” terangnya.
Lebih lanjut, Hetifah menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama baik sebagai penyelenggara pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik.
Menurut dia, hal itu telah diatur dalam UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan PP nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
“Karena itulah dibutuhkan komitmen pemerintah baik pusat ataupun daerah untuk pembudayaan pendidikan inklusif pada seluruh lapisan masyarakat baik lingkup pengambil kebijakan, lingkup sekolah, masyarakat dan keluarga, pemenuhan tersedianya Guru Pembimbing Khusus di SLB dan Sekolah Inklusif serta memiliki kompetesi kekhususan,” tegasnya. {sumber}