Berita Golkar – Wali Kota Cilegon, Robinsar resmi melarang kegiatan study tour dan wisuda di luar sekolah bagi siswa di Kota Cilegon.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 497 Tahun 2025 tentang pelaksanaan study tour dan perpisahan atau pelepasan pada satuan pendidikan se Kota Cilegon.
Dalam surat edaran tersebut, bahwa pihak sekolah mulai dari tingkatan PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK di wilayah Kota Cilegon dilarang menyelenggarakan kegiatan study tour ke luar daerah.
Melansir dari video konten yang diunggah di akun media sosial Instagram pribadinya, Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi beban orang tua siswa.
“Kami melarang segala jenis kegiatan study tour, karena kami tahu itu membebani masyarakat, maka dari itu kami larang,” ujar Robinsar dikutip dari cuplikan video di akun Instagram @Robinsar19, (4/4/2025).
Selain itu, pelaksanaan wisuda atau pelepasan siswa juga tidak diperbolehkan diselenggarakan di luar sekolah. Ia menegaskan, pelaksanaan wisuda atau pelepasan siswa dianjurkan untuk dilaksanakan di gedung sekolah saja.
“Ini juga untuk meringankan biaya orang tua siswa,” katanya, dikutip dari TribunBanten.
Robinsar menegaskan, pihaknya telah memerintahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon agar melakukan pengawasan terhadap sekolah di wilayah Kota Cilegon.
“Nanti monitoring akan dilakukan oleh Dindikbud Kota Cilegon untuk melakukan pengawasan di setiap sekolah,” ucapnya.
Diketahui, kebijakan larangan study tour baru-baru ini sedang ramai dan banyak mendapat dukungan dari masyarakat. Kebijakan itu pertama kali dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan viral di media sosial.
Hal itu menjadi nilai positif dan menjadi percontohan bagi kepala daerah lainnya. {}