Sari Yuliati Desak Penuntasan Kasus Kematian Jurnalis Asal Palu, Situr Wijaya di Jakarta

Berita Golkar – Kasus kematian jurnalis media online asal Palu, Situr Wijaya alias SW (32) di Hotel D’Paragon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mendapat perhatian serius Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara ketat dan memastikan tidak ada upaya menutupi fakta-fakta penting dalam kasus ini.

Menurut Sari, kasus kematian jurnalis yang masih penuh dengan tanda tanya ini harus segera diusut tuntas karena merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Komisi III DPR RI akan memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi dan sesuai dengan prinsip keadilan. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman bagi demokrasi kita,” ujar politisi Partai Golkar itu, dikutip dari Tribunnews.

Sari juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini, serta mengajak semua pihak, termasuk Dewan Pers dan organisasi jurnalis, untuk ikut mengawal jalannya proses.

“Kami tidak ingin kasus ini berlalu begitu saja. Ini bukan hanya soal keadilan untuk korban, tapi juga tentang menjaga marwah dan keselamatan profesi jurnalis di Indonesia,” tegasnya.

Ia memastikan Komisi III akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan siap memanggil pihak-pihak terkait apabila dibutuhkan demi memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Jurnalis media online, Situr Wijaya (32), ditemukan tak bernyawa di kamar Hotel D’Paragon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (4/4/2025) malam.

Meskipun penyelidikan awal dari kepolisian telah dilakukan, pihak keluarga menilai ada kejanggalan yang mengarah pada dugaan pembunuhan.

Kuasa hukum korban, Rogate Oktoberius Halawa, mengungkapkan bahwa ada kejanggalan dalam kematian SW.

Berdasarkan laporan awal dan foto yang diperoleh, SW ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan darah mengalir dari hidung dan mulut.

Rogate pun telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP,” ujar Rogate.

Namun, polisi yang menangani kasus ini memberikan keterangan berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan hasil autopsi sementara yang mengindikasikan adanya infeksi pada paru-paru korban, yang diduga terkait dengan penyakit TBC.

“Berdasarkan hasil autopsi sementara, terdapat indikasi adanya infeksi pada paru-paru (dugaan dokter yaitu penyakit TBC),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).

Meski begitu, hal ini justru menambah keraguan publik mengenai penyebab pasti kematian Situr Wijaya. {}