Menkomdigi Meutya Hafid Ingatkan Satu NIK Hanya Bisa Digunakan Tiga Nomor Per Operator

Berita Golkar – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan semangat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Permenkominfo tersebut mengatur pembatasan kepemilikan nomor ponsel per pelanggan, yakni Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal terdaftar untuk tiga nomor per operator seluler.

“Kami juga ingin mengingatkan semangat, ini poin kedua, semangat dari Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 bahwa ada batasan bagi setiap pelanggan untuk memiliki nomor ponsel. Jadi ada batasan satu NIK itu tiga per operator seluler,” kata Meutya di Jakarta, Jumat (11/4/2025), dikutip dari Antara.

Meutya mengatakan data penduduk Indonesia sebanyak 280 juta dengan jumlah kartu SIM yang beredar mencapai 350 juta, menunjukkan banyak orang memiliki lebih dari satu koneksi seluler.

Hal ini, kata dia, berpotensi meningkatkan risiko penipuan, kejahatan berbasis seluler atau digital, serta pencurian dan penyalahgunaan data.

Terdapat risiko NIK dicuri dan digunakan pelaku kejahatan, sehingga pemilik NIK bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang tidak dilakukannya.

Meutya mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan peraturan lanjutan untuk memperbarui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, termasuk mewajibkan operator seluler memutakhirkan data pelanggan.

Tujuannya memastikan satu NIK hanya terdaftar maksimal tiga nomor per operator, sehingga total sembilan nomor per NIK. Langkah ini diambil untuk menertibkan pendataan yang selama ini tidak terkendali.

“Pada dasarnya, pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permenkominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator,” ucap Meutya.

Meutya menyebut bahwa revisi peraturan tersebut akan dilakukan dalam bentuk Permenkomdigi dan ditargetkan selesai dalam dua minggu.

Kebijakan ini juga bertujuan menangani masalah lain seperti penipuan digital, hoaks, judi daring, spam, phishing, dan penyalahgunaan nomor seluler.

“Kebijakan ini sekali lagi semangatnya adalah mendukung terciptanya ruang digital yang aman dan sehat, dan tentu dengan tetap menghormati kebebasan individu dalam berekspresi,” kata Meutya. {}