Berita Golkar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat akan membatasi jam operasional hiburan malam orgen tunggal dan sejenisnya hingga pukul 23.30 WIB guna mengantisipasi terjadinya degradasi moral pada generasi muda di daerah itu.
“Nanti kita akan tindak tegas bagi yang melanggar atau melewati waktu yang telah ditetapkan,” kata Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis di Parik Malintang, Selasa (15/4/2025), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan rencana pembatasan jam operasional hiburan malam tersebut diperoleh setelah Pemkab Padang Pariaman mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat bersama pemangku berkepentingan di daerah itu pada Senin kemarin.
Hasil rapat tersebut, kata dia akan disempurnakan lagi untuk ditandatangani oleh pemangku berkepentingan di daerah itu yang kemudian dituangkan dalam draf revisi peraturan daerah (Perda). “Kita segera sosialisasikan kesepakatan bersama ini di kepada masyarakat,” katanya.
Ia menyampaikan keresahan masyarakat yang kemudian mengubah Perda tersebut tidak saja karena suara hiburan yang mengganggu waktu istirahat namun juga berpotensi meningkatnya aktivitas pesta miras, peredaran narkoba, sek bebas dan tindak kriminal lainnya khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“Pertunjukannya sampai larut malam dan bahkan ada yang sampai subuh sehingga seringkali mengganggu ketenangan lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Meskipun dimanfaatkan untuk hal negatif oleh sejumlah oknum masyarakat namun Pemkab Padang Pariaman tetap mengizinkan hiburan malam beroperasi karena tidak ingin mematikan kreativitas pelaku seni serta produktivitas warga dan pemuda di daerah itu dengan kebijakan pembatasan jam beroperasi.
John mengatakan saat ini generasi muda sudah mengalami degradasi nilai sosial, budaya, bahkan agama akibat pergaulan bebas salah satunya disebabkan oleh hiburan malam.
Karena itu menurutnya kondisi tersebut harus disikapi salah satunya dengan mengatur jam operasional hiburan malam dan pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat di daerah itu.
Pengawasan tersebut, kata dia tidak saja dari pemerintah, masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama namun juga tuan rumah yang hajatan dan pemilik orgen tunggal.
“Mari bersama sama kita memantau dan mengawasi kegiatan-kegiatan hiburan malam yang melebihi waktu dan potensi menimbulkan aksi kriminal dan kejahatan lainnya,” ujar dia.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia Padang Pariaman Buya H. Sofyan M. Tuangku Bandaro mengapresiasi pemerintah setempat yang mengupayakan menertibkan kegiatan hiburan malam sebagai upaya mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran.
“Kami apresiasi langkah pak bupati untuk menertibkan kembali kegiatan hiburan dan orgen tunggal di tengah masyarakat. Setidaknya merupakan upaya ‘amar makruf nahi munkar’, semoga negeri kita dilindungi Allah,” tambahnya. {}