Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tinggal menunggu keputusan dari masing-masing partai politik (parpol) di Parlemen.
“Ketika pemerintah sebagai salah satu yang diberi kewenangan membuat hukum sudah menyampaikan kepada Parlemen, maka tinggal menunggu keputusan politik dari partai-partai politik yang ada di Parlemen. Jadi kita tinggal tunggu saja,” kata Bamsoet saat ditemui di Jakarta, Kamis (17/4/2025), dikutip dari SinPo.
Kendati begitu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini belum bisa memastikan sikap politik dari partainya. Menurut dia, hal itu merupakan kebijakan dari ketua umum partai. “Begitu juga dengan partai yang lain,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU tentang Perampasan Aset hanya tinggal memerlukan komunikasi serius dengan partai politik.
“Ini menyangkut soal politik. Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik, untuk dilakukan,” kata Supratman beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pemerintah akan melakukan komunikasi tersebut. Terlebih, pemerintah sempat mengajukan RUU Perampasan Aset pada periode pemerintahan presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Supratman menyebut sikap pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai RUU tersebut tidak berubah. Dia pun menyebut Presiden Prabowo menaruh atensi terhadap RUU Perampasan Aset.
“Dan ini (RUU Perampasan Aset) lagi dibahas di antara kementerian dan lembaga. Nanti pada waktunya itu akan diajukan kembali,” katanya.
Sebelum diajukan kembali ke Parlemen, kata dia, pemerintah memandang perlu kesepakatan awal dengan kekuatan politik terkait dengan RUU yang mengatur pemiskinan terhadap koruptor itu.
“Bagi Pemerintah, yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke parlemen, ini ada kesepakatan lebih awal. Jadi, ini soal politik saja, ya, soal politik,” ucapnya. {}