Menkomdigi Meutya Hafid Pastikan Tak Ada PHK Menyusul Merger 3 Opsel

Berita GolkarMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan, tidak diperkenankan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai operator seluler (opsel). Hal itu disampaikannya, menyikapi nasib para pegawai di tiga opsel yang digabung atau ‘merger’.

Tiga opsel yang di merger, yakni PT XL Axiata Tbk; PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom Tbk. Peleburan ketiga opsel nasional ini, melahirkan entitas telekomunikasi baru bernama PT XL Smart Telecom Sejahtera (XL Smart).

“Terhadap pegawainya, tadi sudah dinyatakan komitmen tidak ada PHK yang dilakukan atas entitas baru ini,” kata Meutya secara tegas dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (17/4/2025), dikutip dari RRI.

Ia justru berharap, dengan penggabungan ketiga penyedia jasa telekomunikasi ini, dapat memberikan angin segar bagi industri seluler. Sebab menurut Meutya, usai diberikan persetujuan merger, seharusnya kinerja dari penggabungan tersebut, dapat memberikan pelayanan yang maksimal.

“Layanan harus terjaga secara lebih baik, efisien, inklusif dan terjangkau. Ini (merger), juga kita harapkan dalam kerangka mencapai penyehatan industri seluler,” ujar Menkomdigi. {}