Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti belum adanya kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat miskin ekstrem di Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Padahal menurut dia, adanya perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) di Jateng terhadap masyarakat miskin ekstrem yang kesulitan membayar BPHTB bisa mempercepat program sertifikasi tanah.
“Salah satu hambatan di Jawa Tengah adalah belum adanya kebijakan pembebasan BPHTB bagi warga miskin ekstrem penerima PTSL. Saya mohon gubernur, bupati, dan wali kota dapat membebaskan BPHTB agar program sertifikasi bisa berjalan lebih cepat,” ujar Nusron dalam dialog bersama Gubernur dan para Bupati/Wali Kota se-Jateng, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Kompas.
Lagipula, lanjut dia, di Jateng masih terdapat sekitar 19 persen dari total 2,2 juta hektar tanah yang belum terpetakan dan belum bersertifikat.
“Kalau dibiarkan, tanah-tanah yang belum bersertifikat ini bisa menjadi sumber konflik. Maka dari itu, dibutuhkan sinergi dan kerja sama erat antara ATR/BPN, gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyelesaikan ini bersama-sama,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN itu.
Sebagai informasi, dalam kesempatan ini, Nusron juga menyerahkan ratusan sertifikat tanah aset milik Pemda se-Jateng. Rinciannya, 31 sertifikat aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 443 sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten/Kota di Jateng.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada empat kepala daerah, yakni Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Semarang, Wali Kota Surakarta, dan Bupati Sragen. {}