Berita Golkar – Tim Negosiasi Teknis Indonesia yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah bertemu dengan Ambassador Jamieson Greer dari United States Trade Representative (USTR) minggu lalu (17/4/2025).
Dalam pertemuan teknis antara Tim Teknis RI dengan Tim dari pihak USTR, kedua pihak telah sepakat untuk segera membahas secara intensif proses negosiasi tarif dan menyiapkan kerangka kerja sama, dan menargetkan untuk menyelesaikan prosesnya dalam jangka waktu 60 hari ke depan. Pertemuan pun berlanjut pada Jumat (18/4/2025)
Tim Teknis USTR mengundang Tim Teknis RI dan mulai membahas pokok isu yang menjadi perhatian Amerika Serikat dan Indonesia.
“Indonesia mengharapkan dapat disepakati format, mekanisme dan jadwal negosiasi dengan target waktu 60 hari,” papar Airlangga dalam rilis, dikutip Senin (21/4/2025) dari CNBCIndonesia.
Sesuai permintaan Airlangga kepada Ambassador Greer, tenggat waktu 60 hari tersebut adalah penyelesaian pembahasan isu untuk disepakati, sehingga masih terdapat waktu 30 hari dari 90 hari penundaan (pause) untuk implementasi kesepakatan.
“Pembahasan mencakup pendalaman atas penawaran dan permintaan dari Indonesia, dan penjajakan mengenai format, prosedur, dan tahapan dari proses negosiasi. Pihak USTR menyambut baik proposal Indonesia, dan saat ini sedang menyusun draft dari working document yang akan memuat cakupan dan substansi negosiasi,” ungkap Airlangga.
Adapun, beberapa isu pendalaman atas penawaran dan permintaan tersebut mencakup penyelesaian berbagai hambatan non-tarif antara lain perizinan impor, digital trade dan Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), pre-shipment inspections dan kewajiban surveyor, dan local content untuk industri.
Menurutnya, pembahasan juga mencakup implementasi tarif resiprokal, tarif sektoral dan tarif dasar, dan isu akses pasar.
Airlangga pun menjelaskan terkait pembahasan format, prosedur, dan tahapan negosiasi, kedua belah pihak sedang mengkaji dan mempersiapkan masukan berdasarkan tenggat waktu penundaan tarif selama 90 hari, dan mendorong adanya posisi bersama dalam waktu 60 hari. Kedua belah pihak mendorong dialog dalam waktu secepat-cepatnya untuk mencapai kesepakatan.
Tim negosiasi teknis ini melibatkan secara terbatas Kementerian/Lembaga yang secara langsung berkaitan dengan kebijakan tarif perdagangan, terdiri dari Sekretaris Kemenko Perekonomian dan Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi (Kemenko Perekonomian), Direktur Jenderal Amerika dan Eropa (Kemenlu), Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Kemendag), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kemenkeu), Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Washington DC. {}