Daerah  

Megy Sigasare Dukung Penertiban Aset Daerah Oleh Pemkab Ende

Berita Golkar – Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Ende menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah daerah dalam menertibkan seluruh aset milik daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Megy Sigasare, kepada media pada Rabu (23/4/2025) siang.

Megy menilai saat ini banyak aset milik Pemkab Ende yang tidak terurus dan bahkan diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Ia menekankan pentingnya penataan ulang secara menyeluruh terhadap aset daerah guna mencegah penyalahgunaan.

“Kami mendukung supaya mulai penataan yang baru. Tertib semua aset milik daerah dan tidak boleh ada lagi yang belok-belok dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Megy menegaskan, dikutip dari RRI.

Menurutnya, kondisi terkini menunjukkan masih banyak tanah dan aset lain milik pemerintah yang tidak digunakan secara produktif, bahkan cenderung terbengkalai. Ini menjadi potensi besar yang belum digarap secara maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diketahui, beberapa tahun lalu penertiban aset telah dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Ende atas rekomendasi dari BPK. Dari hasil penelusuran, ditemukan ratusan aset berupa tanah yang selama ini tidak terurus dan belum dimanfaatkan secara optimal.

Megy menyarankan agar aset yang telah terdata tersebut bisa disewakan kepada pihak ketiga atau dimanfaatkan dengan membangun fasilitas produktif seperti ruko atau gedung sewa. Cara ini dinilainya dapat menjadi sumber PAD yang signifikan bagi daerah.

Namun demikian, ia mengingatkan agar pengelolaan aset dilakukan secara sah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagai pedoman yang harus diikuti dalam mengelola barang milik daerah.

“Misalnya, sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau pemindahtanganan harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah dengan mekanisme yang sah,” kata Megy.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan aset daerah tanpa mekanisme resmi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Hal ini berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fraksi Partai Golkar mendesak pemerintah untuk bertindak tegas, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan seluruh aset daerah. Langkah ini dinilai penting agar tidak ada celah bagi penyimpangan dan agar manfaat ekonomi dari aset daerah bisa dirasakan masyarakat.

Sebelumnya, Bupati Ende Yoseph Badeoda menyatakan komitmennya untuk menertibkan dan mengoptimalkan aset daerah. Dalam pernyataannya, ia mengaku telah mengantongi data inventarisasi lengkap dan akan segera mengecek langsung ke seluruh OPD.

“Saya sudah kumpulkan data inventarisasi aset kita. Ini kan banyak sekali, saya sedang minta untuk di cross check,” kata Bupati Yoseph, Sabtu (13/4/2025).

Langkah konkret berikutnya, menurut Yoseph, adalah meminta laporan langsung dari setiap OPD mengenai aset yang mereka kelola. Ia juga menegaskan bahwa data tersebut akan dijadikan dasar untuk mengevaluasi kinerja dan integritas tiap instansi. {}