Reses di Pasaman, Benny Utama Dorong Desentralisasi Daerah Optimalkan Pembangunan

Berita Golkar – Anggota DPR RI Benny Utama dari Fraksi Partai Golkar melakukan kunjungan penyerapan aspirasi Anggota MPR RI masyarakat kenagarian Panti Selatan, Kabupaten Pasaman, Jumat (25/4/2025).

Rangkaian kegiatan penyerapan aspirasi tersebut didampingi Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNES Padang DR. Zennis Helen, S.H., M.H, di halaman Kantor Wali Nagari Panti selatan.

Wali nagari Panti Selatan Didi Al Amin mengucapkan terima kasih kepada H.Benny Utama selaku anggota DPR.RI komisi III dan Anggota MPR.RI, juga putra daerah Pasaman, telah menunjuk Nagari Panti selatan sebagai daerah yang mendapat jadwal kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat.

“Merupakan kebanggaan masyarakat Pasaman mempunyai wakilnya di DPR RI. Hal ini tidak pernah ada semenjak berdirinya Kabupaten Pasaman,” katanya, dikutip dari Antara.

Wali Nagari Didi Al Amin menyampaikan Aspirasi Masyarakat Panti Selatan yang merupakan prioritas untuk kebutuhan masyarakat Panti Selatan.

“Kami mewakili masyarakat Panti Selatan memohon kepada Bapak Benny Utama untuk memperjuangkan beberapa hal yang menjadi kebutuhan masyarakat Panti Selatan, yaitu normalisasi dan pemasangan tembok penahan tebing DAS Batang Sumpur. Ambulan Nagari, Penambahan personil Polsek Panti, agar pelayanan hukum kepada masyarakat nagari lebih prima dan Permohonan fasilitasi agar mendapatkan izin pemanfaatan lokasi bendungan sebagai kawasan desa wisata panti selatan,” kata Didi Al Amin.

H. Benny Utama mengatakan, keberadaanya di DPR RI merupakan dorongan dan dukungan seluruh masyarakat Pasaman khususnya dan Sumbar umumnya.

“Hal ini merupakan amanah paling penting dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat Pasaman secara keseluruhan,” kata Benny Utama.

Disamping itu, H.Benny juga menjelaskan tentang fungsi MPR dan DPR RI, sekaligus tugas pokok masing masing lembaga ini.

Terkait permasalahan perkara, tidak seluruhnya dilimpahkan ke pengadilan, ada permasalahan perkara hanya bisa diselesaikan oleh ninik mamak, sejauh itu bisa diselesaikan dengan kesepakatan berdamai.

Sehubungan dengan optimalisasi Desentralisasi dan otonomi daerah, terkhusus Pasaman sampai sekarang belum bisa dilaksanakan secara penuh.

Hal ini disebabkan potensi daerah belum mampu membiayai daerah sendiri, masih bergantung pada bantuan pusat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

“Desentralisasi merupakan langkah strategis dirancang untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya dan mengambil keputusan pembangunan lokal,” katanya.

Untuk itu, kepala daerah terkait harus bijak untuk melakukan rancangan yang akurat dan jelas terhadap pembangunan didaerah.

Kegiatan penyerapan aspirasi tersebut diikuti oleh ratusan masyarakat Panti selatan beserta, sekcam Panti, Wali Nagari Panti Selatan Didi Al Amin dan staf, Ketua Bamus Nagari Panti Selatan, pemuka masyarakat dan ninik mamak setempat. {}