Soedeson Tandra Minta Aparat Penjarakan Ormas Pengganggu Pabrik Mobil BYD di Subang

Berita Golkar – Politisi Partai Golkar yang menjadi Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, gusar mendengar ada ormas yang mengganggu proses pembangunan pabrik mobil listrik PT Build Your Dream (BYD) di Subang, Jawa Barat.

Menurut Soedeson, polisi harus memberi efek jera berupa penindakan yang tegas, sebab gangguan tersebut membuat iklim investasi jadi buruk. Padahal, pemerintah sedang berjibaku menciptakan iklim investasi yang kondusif agar investor mau masuk.

“Jadi kami meminta agar pihak berwajib teristimewa kepolisian untuk menindak tegas. Jangan nangkap mereka sudah minta-minta ampun dilepas, jangan. Penjarakan mereka untuk waktu yang lama menjadi satu pelajaran agar hukum yang keras itu dapat membuat masyarakat itu jadi tertib,” kata Soedeson dikutip dari Tribunnews.com, Senin (28/4/2025).

Soedeson menegaskan ekonomi Indonesia akan mengalami pertumbuhan jika iklim investasinya kondusif. Untuk itu, menurut dia, seluruh komponen bangsa perlu bersatu mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui masuknya investasi asing.

“Untuk sementara ini kalau ada pelanggaran begitu, jangan setelah dikasih pembinaan suruh pulang, tangkap dan dihukum seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melanggar hukum,” ujar Soedeson.

Soedeson menjelaskan bahwa Ormas sejauh ini di bawah pembinaan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

“Nah, yang jadi problem itu begini, ormas itu kan di bawah pembinaan dari Depdagri. Kalau kepolisian itu baru menindak itu kalau ada gangguan, ada pelanggaran hukum, kan begitu kan. Jadi kami juga meminta pihak Depdagri untuk proaktif ya,” ucapnya.

Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mendorong pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap ormas oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dalam konteks itu, Soedeson juga menyatakan dukungannya terhadap rencana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang membuka peluang merevisi Undang-Undang tentang Ormas.

Menurutnya, selama ini Ormas hanya bisa dibubarkan dengan syarat dua hal; menolak Pancasila sebagai asas tunggal dan membuat makar.

Karenanya, Soedeson menambahkan bahwa revisi UU Ormas diperlukan untuk memperjelas dasar hukum penertiban ormas yang mengganggu ketertiban.

“Jadi kami mendukung revisi UU Ormas. Kami siap untuk menampung ide dari Menteri Dalam Negeri itu untuk merevisi UU untuk menertibkan ormas. Ini kan berulang terus dan itu mengganggu investasi,” tegas Wakil Ketua Umum Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) tersebut. {}