Berita Golkar – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan menjelaskan bahwa usulan ini diajukan bersamaan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Fokus utama Raperda pertambangan adalah menata ulang kegiatan usaha tambang di Jabar agar dapat memberikan nilai tambah optimal bagi perekonomian daerah dan nasional.
“Saat ini pengelolaan tambang di Jabar belum optimal. Banyak kendala, seperti tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah pusat yang membuat penyelenggaraannya kurang efektif,” ujar Erwan di Gedung DPRD Jabar, Bandung Rabu (30/4/2025), dikutip dari JabarNews.
Menurut Erwan, pengelolaan pertambangan harus diatur lebih baik, tidak hanya untuk peningkatan ekonomi, tetapi juga untuk melindungi lingkungan dari dampak negatif aktivitas tambang.
Sejumlah kewenangan yang sebelumnya berada di tangan pemerintah pusat kini telah didelegasikan ke pemerintah provinsi, termasuk terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Erwan juga menyinggung bahwa Jabar telah memiliki Perda No. 2 Tahun 2017 terkait pertambangan. Namun, perda tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan aturan baru dari pemerintah pusat. Selain itu, aspek perlindungan lingkungan dalam perda tersebut dinilai belum diatur secara rinci.
“Kegiatan pertambangan sangat berisiko terhadap degradasi lingkungan, sehingga butuh regulasi yang lebih kuat dan terperinci,” tegas Erwan.
Adapun potensi pertambangan di Jawa Barat tergolong besar. Beberapa jenis sumber daya yang tersebar di wilayah ini meliputi andesit, batu apung, belerang, hingga sirtu (pasir batu). Jika dikelola dengan baik, potensi ini bisa menjadi penggerak ekonomi daerah sekaligus tetap menjaga kelestarian alam. {}