Daerah  

Ranperda Pajak Daerah Pemprov Gorontalo, Sun Biki: Pemerintah Jangan Buat Tarif Siluman!

Berita Golkar – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah Provinsi Gorontalo telah usai dibahas dan sisa menunggu disahkan. Rapat Ranperda tersebut telah digelar siang tadi antara DPRD Provinsi Gorontalo, tim pansus, OPD beserta stake holder terkait di gedung puncak botu, Senin (2/10/2023).

Politisi Golkar, Sun Biki yang juga menjabat sebagai anggota legislatif menyampaikan bahwa dalam Ranperda tersebut poin mengenai tarif-tarif menyisakan 18 poin yang sebelumnya berjumlah 32 tarif. “Dalam perda itu, dulu 32 tarif sudah dikoreksi semuanya tinggal 18,” papar Sun.

Sun Biki juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menambahkan tarif-tarif siluman, sebab dengan adanya tambahan tarif yang tidak bersumber dari perda tersebut hanya akan memberikan beban tambahan kepada masyarakat.

“Tidak boleh ada tarif-tarif yang tidak diketahui oleh Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan,” ungkap politisi Golkar itu.

“Perda ini, semangatnya jangan ada punggutan yang ditetapkan kepada masyarakat, ujung-ujungnya menjadi beban masyarakat, pajak maupun retribusi,” sambungnya.

Menurut dirinya, saking penting perda tersebut harus diselesaikan tahun ini, karena jika tidak diselesaikan akan mengancam daerah untuk tidak diperbolehkan memungut pajak maupun retribusi apapun kepada masyarakat. {sumber}