Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibubarkan, bukannya malah diperkuat kesekretariat lembaganya. Irawan beralasan, DKPP tidak bekerja secara maksimal pada masa pemilihan umum.
“Ya saya jawabnya spontan saja, setengah bercanda. Ya, kalau saya sih maunya, Dewan Kehormatan itu dibubarkan saja, tidak justru diperkuat kesekjenannya, gitu,” kata Ahmad Irawan dalam rapat kerja bersma Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu, Senin (5/5/2025), dikutip dari Kompas.
Ia menduga, rencana memperkuat sekretariat DKPP hanya menyangkut penyakit kelembagaan yang ingin memiliki kewenangan lebih besar, begitu pun hal-hal yang bersifat administratif dan tidak berpengaruh pada peningkatan kinerja.
“Jangan-jangan itu hanya menyangkut persoalan protokoler saja, Pak. Atau hal-hal yang sifatnya administratif yang tidak ada kaitannya langsung dengan peningkatan kinerja ketua dan anggota Dewan Kehormatan,” ucap Irawan.
Ia berpendapat, DKPP hendaknya fokus pada tahapan pemilu dan pelayanan alih-alih hanya pada kode etik penyelenggara Pemilu. Politikus Partai Golkar ini meminta DKPP bersabar karena kekuasaan penyelenggara Pemilu tengah dievaluasi secara komprehensif melalui revisi UU penyelenggara pemilu.
“Ke depannya mekanisme pendidikan kode etik ini sebenarnya kita mau bahwa tidak selamanya penyelenggara ini ditakut-takuti terus dengan ancaman pelanggaran kode etik. Kita mau kode etik itu sesuatu yang sebenarnya tumbuh dari penyelenggara, gitu,” kata Irawan.
Menanggapi hal itu, Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengaku tidak masalah jika dibubarkan. “Kalau nanti memang keberadaan DKPP dianggap mengganggu ketentraman penyelenggara Pemilu, KPU, dan Bawaslu, Bapak tadi mengusulkan, bubarkan saja DKPP. Saya kira juga, saya setuju, Pak. Setuju,” ujar Heddy.
Namun, ia mengingatkan, seluruh lembaga tetap memerlukan pengawasan. Hal ini juga berlaku di lembaga lain, termasuk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kalaupun pengawasan tidak diperlukan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun seharusnya berpotensi dibubarkan.
“Jadi kalau Bapak meminta dibubarkan, saya secara pribadi sangat setuju. Tapi, dan nanti bahkan Bawaslu pun tidak diperlukan lagi, kalau KPU-nya sudah bekerja baik. Ya, cukup KPU saja. Tapi faktanya kan tidak begitu, Bapak,” kata Heddy. {}