Nur Purnamasidi Tekankan Revisi UU Sisdiknas Harus Hadirkan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran

Berita Golkar – Komisi X menyerap sejumlah masukan substansial terkait Revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Salah satu sorotan utama adalah persoalan distribusi anggaran pendidikan dan kesejahteraan guru yang masih jauh dari harapan.

Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menyampaikan bahwa banyak persoalan mendasar dalam sistem pendidikan saat ini yang perlu dibenahi. Salah satunya adalah ketidaktepatan alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN yang tersebar ke banyak kementerian/lembaga (KL) yang tidak secara langsung menjalankan fungsi pendidikan.

“Saat ini, anggaran pendidikan 20 persen itu tersebar ke sekitar 26 kementerian dan lembaga. Padahal, hanya tiga yang betul-betul menjalankan fungsi pendidikan, yaitu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag),” ujarnya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X ke Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (8/5/2025), dikutip dari laman DPR RI.

Menurutnya, kondisi ini membuat ketimpangan sarana dan prasarana pendidikan terus terjadi, terlebih di daerah-daerah seperti Kalimantan Timur. Ia juga menyoroti rendahnya kesejahteraan guru. Bahkan, menurutnya, gaji guru saat ini lebih rendah dari buruh pabrik yang sudah memiliki skema upah minimum regional (UMR).

“Kita belum menempatkan guru sebagai profesi strategis dalam mencetak sumber daya manusia unggul. Harus ada kesepakatan bersama bahwa guru itu profesi penting, setara dengan tenaga kesehatan atau tenaga profesional lainnya,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini

Ia menekankan bahwa problem utama terletak pada struktur postur anggaran pendidikan. Oleh karena itu, ia mendorong agar amandemen UU Sisdiknas nantinya mengatur secara tegas agar alokasi anggaran pendidikan langsung diberikan terlebih dahulu kepada kementerian/lembaga yang benar-benar menjalankan fungsi pendidikan dasar dan menengah. Anggaran selebihnya baru dapat disalurkan ke lembaga lainnya.

“Ini penting agar anggaran digunakan secara efektif, dan guru juga bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak,” tegasnya.

Legislator dapil Jatim IV berharap UU Sisdiknas yang baru nantinya mampu menjawab berbagai persoalan pendidikan di Indonesia, hanya untuk lima tahun ke depan, tetapi juga mampu bertahan dan relevan minimal hingga 15 tahun ke depan.

“Seringkali kita membuat undang-undang, tapi hanya menjawab masalah jangka pendek. Bahkan seringkali muncul gugatan ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Ini yang harus kita hindari,” pungkasnya.

Masukan dari masyarakat daerah seperti Kalimantan Timur, menurutnya, sangat penting untuk menjadi pertimbangan dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) hingga perumusan final di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. {}