Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid Serahkan 811 Sertifikat Tanah Tutupan Jepang Ke 680 Warga Jogja

Berita Golkar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menuntaskan sertifikasi untuk tanah tutupan Jepang di Parangtritis. Tanah yang pernah dirampas Jepang untuk pertahanan itu kini menjadi 811 sertifikat dan dibagikan kepada 680 warga Jogjakarta.

Menteri ATR Nusron Wahid berharap legalitas tanah yang resmi bisa digunakan untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Nusron Wahid menyerahkan 811 sertifikat hasil program Konsolidasi Tanah kepada masyarakat Parangtritis, Kabupaten Bantul, D.I. Jogjakarta, Sabtu (10/5/2025).

Penyerahan berlangsung di Kantor Lurah Parangtritis dan kehadiran Menteri Nusron di sana disambut antusias oleh warga. Secara khusus, ia berpesan kepada para penerima sertifikat agar memanfaatkan tanah secara produktif dan bertanggung jawab.

“Tanah ini sebelumnya sulit diakses, tertutup sejak lama. Sekarang sudah resmi. Datanya jelas. Bapak, Ibu, sudah pegang sertifikatnya. Silakan dimanfaatkan, digunakan sebaik-baiknya,” tutur Menteri Nusron, dikutip dari JawaPos.

Dia juga mengimbau agar tanah yang telah bersertifikat tidak dijual, melainkan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Sudah punya sertifikat, sudah tenang. Tanahnya bisa untuk usaha, untuk bangun kehidupan yang lebih baik. Yang penting, jangan dijual. Jaga baik-baik,” pesannya.

Sementara Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan apresiasi atas penyelesaian program ini dan berterima kasih atas peran serta semua pihak yang terlibat.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Gus Menteri, juga warga Parangtritis yang bekerja sama dengan Gugus Tugas Reforma Agraria DIJ sehingga penyertifikatan tanah tutupan Jepang ini bisa kita selesaikan,” ungkapnya.

Total sertifikat yang dibagikan meliputi luas tanah sebesar 703.844 meter persegi dan diserahkan kepada 680 penerima. Sertifikat tersebar untuk tanah di tujuh dusun, yakni Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X.

Tanah yang disertipikatkan tersebut merupakan bagian dari lahan yang dikenal warga sebagai ‘tanah tutupan Jepang’, yakni tanah yang pernah dirampas oleh Jepang pada masa penjajahan sekitar tahun 1943–1945 untuk keperluan pertahanan. {}