DPP  

Sarmuji Dorong Evaluasi Proses Penjaringan Kepala Daerah Buntut Putusan MK Diskualifikasi Pilkada Barito Utara

Berita Golkar – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Pilkada Barito Utara 2024) Kalimantan Tengah, setelah terbukti melakukan praktik politik uang secara masif.

Putusan ini dinilai sebagai alarm serius bagi sistem pemilihan kepala daerah dan mendorong Partai Golkar menyerukan evaluasi menyeluruh mekanisme pilkada.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan partainya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, namun menilai peristiwa ini menunjukkan perlunya koreksi sistemik dalam penyelenggaraan pemilu daerah.

“Ya, kita enggak bisa berkata lain kecuali menerima keputusan MK karena bersifat final dan mengikat,” ujar Sarmuji saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025), dikutip dari Tribunnews.

Menurut Sarmuji, keputusan diskualifikasi massal tersebut merupakan sinyal kuat bahwa sistem pilkada harus diperbaiki dari hulu ke hilir, mulai dari proses pencalonan hingga peran lembaga penyelenggara pemilu.

“Ini sekaligus juga harus dilakukan evaluasi total terhadap sistem pilkada saat ini, termasuk terhadap penyelenggara pemilu dan kriteria pencalonan kepala daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, Partai Golkar akan mengevaluasi proses internal, khususnya dalam mekanisme penjaringan calon kepala daerah, agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Mengenai pencalonan ulang, Sarmuji menyebut partainya akan menempuh langkah sesuai aturan hukum dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

“Yang pasti semua pihak harus bercermin. Kalau sampai semua calon didiskualifikasi, berarti ada hal yang sangat mendasar yang perlu diperbaiki dalam sistem pilkada kita,” pungkasnya.

Jagoan Golkar Ikut Didiskualifikasi

Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 diikuti oleh dua pasangan calon (paslon) yang ditetapkan KPU setempat. Kedua paslon tersebut yakni nomor urut 1, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan nomor urut 2, Sastra Jaya (AGI-SAJA).

Partai Golkar memberikan dukungannya kepada pasangan calon nomor urut 2, yaitu Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA). Pasangan ini juga didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Namun, pada 14 Mei 2025, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada Barito Utara 2024, termasuk pasangan AGI-SAJA, karena terbukti melakukan praktik politik uang yang masif. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemilihan ulang dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.

Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 merupakan bagian dari Pilkada serentak terbesar dalam sejarah pemilu nasional yang digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Ratusan pilkada tersebut menggunakan pedoman Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dan undang-undang tersebut dibuat oleh pemerintah bersama DPR, termasuk Fraksi Partai Golkar.

MK Temukan Praktik Politik Uang di Dua Paslon

Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo menyatakan kedua pasangan calon—yakni H. Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (paslon 01) dan Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya (paslon 02)—terbukti melakukan politik uang secara masif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.

Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah menemukan pembelian suara pemilih dilakukan dengan nilai tinggi.

“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih,” ujar Guntur.

Ia menambahkan, seorang saksi bernama Santi Parida Dewi mengaku menerima uang hingga Rp64.000.000 untuk satu keluarga. Sementara itu, paslon nomor urut 1 juga terbukti melakukan praktik serupa, dengan nilai suap mencapai Rp6.500.000 per pemilih serta iming-iming perjalanan umrah jika terpilih.

Saksi Edy Rakhman bahkan mengaku menerima Rp19.500.000 untuk satu keluarga. Praktik kecurangan itu terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Pilkada Ulang dalam 90 Hari, Tanpa Paslon Lama

Dengan diskualifikasinya seluruh paslon, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan. Pemilihan ulang ini harus diikuti oleh pasangan calon yang berbeda dari sebelumnya.

Putusan ini menandai preseden penting dalam sejarah pemilu daerah dan menjadi momentum refleksi bagi partai politik, penyelenggara pemilu, serta masyarakat, untuk memperkuat integritas demokrasi lokal. {}