Tangis Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pecah di Tengah Sidang Toko Mama Khas Banjar

Berita GolkarMenteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/5/2025).

Dirinya hadir di sana sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) bagi pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firli Norachim, yang dipidana gara-gara masalah kemasan produk UMKM tanpa label kedaluwarsa.

Saat dipersilakan duduk memberikan tanggapan oleh majelis hakim, Maman mulai terlihat terisak sedih. Maman sesekali menyeka air matanya dengan tisu yang sudah disiapkannya.

Penyebab maman menangis karena menyayangkan proses hukum yang harus dijalani Firli. Sebab, menurutnya, UMKM tak seharusnya berhadapan dengan pengadilan.

“Sangat disayangkan memang, kasus seperti ini tak seharusnya sampai ke pengadilan,” ujar Maman membacakan tanggapannya, suaranya bergetar.

Di hadapan majelis hakim, Maman menyayangkan UMKM seperti Toko Mama Khas Banjar harus berhadapan dengan pengadilan. Kasus yang menjerat Firli Norachim selaku pemilik Toko Mama Khas Banjar, kata Maman, harusnya terlebih dahulu melalui proses mediasi.

Maman mengatakan, jika mediasi telah gelar maka selanjutnya dilakukan mediasi agar UMKM dapat terus menjalankan usahanya. Maman menegaskan bahwa dirinya hadir di Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berkaitan dengan dua pihak yang saling bersengketa.

“Kehadiran saya di sini adalah spirit dan semangat saya bahwa kita sedang tidak menyalahkan siapapun,” jelas Maman.

Hingga berita ini diterbitkan, sidang kasus Toko Mama Khas Banjar masih berlangsung. Amicus Curiae Sebelumnya, Ani, pemilik toko sekaligus istri Firli mengatakan, Menteri Maman akan hadir di persidangan suaminya sebagai sabahat pengadilan atau Amicus Curiae.

Amicus curiae adalah individu atau lembaga yang tidak terlibat langsung dalam sengketa hukum, tapi memiliki kepedulian terhadap kasus.

Mereka memberi opini atau wawasan hukum untuk membantu pengadilan memahami persoalan dari sudut yang lebih luas. Pendapat ini bukan bentuk perlawanan atau tuntutan. Ani sangat berharap suaminya dibebaskan.

“Harapan saya semoga hadirnya menteri bisa membuka mata hakim atau hakim memakai hati nuraninya memvonis suami saya bebas,” kata Ani saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (13/5/2025).

Ani menambahkan, jika vonis bebas yang diterima suaminya, dirinya bertekad untuk melanjutkan usaha Toko Mama Khas Banjar. “Selanjutnya kami dibina biar bisa lanjut berusaha, bukan kurungan penjara,” pungkas Ani. {}