Berita Golkar – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) yang melarang penunjukan pelaksana tugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar di tingkat kabupaten/kota tanpa persetujuan tertulis dari DPP.
Berdasarkan surat instruksi bernomor: SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 ini ditujukan kepada seluruh Ketua maupun Plt. Ketua DPD Partai Golkar Provinsi se-Indonesia sebagai langkah untuk menjaga soliditas dan kondusifitas kepengurusan di daerah menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar tahun 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji itu, disebutkan bahwa DPD Partai Golkar Provinsi dilarang menunjuk PLT Ketua DPD Kabupaten/Kota kecuali dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, atau diberhentikan oleh DPP, dikutip dari JamBerita.
Selain itu, pengambilan keputusan strategis seperti pemberhentian dan penonaktifan Ketua DPD Kabupaten/Kota serta penunjukan PLT hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Surat ini dikeluarkan merujuk pada hasil Rapat Pleno DPP Partai Golkar yang digelar pada 29 April 2025 serta sejumlah keputusan hukum dan internal partai, termasuk hasil Munas XI tahun 202
Dengan instruksi ini, DPP Partai Golkar menegaskan pentingnya koordinasi dan kepatuhan struktural dalam menjaga stabilitas organisasi menuju agenda-agenda politik penting ke depan. {}