Wabup Intan Nurul Pastikan Tak Bakal Beri Izin Perusahaan Limbah Oli di Tangerang

Berita Golkar – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menegaskan bahwa Pemkab Tangerang melarang CV Noor Annisa untuk membuka kembali gudang limbah oli di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis yang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (16/5/2025).

“Kami stop, kami tutup, disegel. Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melayangkan surat edarannya untuk tetap menutup gudang oli milik CV Noor Annisa Kemikal, Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk mengizinkan CV Noor Annisa Kemikal membuka kembali usahanya itu” tegas Intan usai rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat Pemkab Tangerang, di Gedung Setda Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Senin (19/5/2025).

Diketahui sebelumnya CV. Noor Annisa Chemical disegel dan dihentikan paksa aktivitasnya oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Jum’at (16/5/2025), dikutip dari TangerangPos.

Dalam keterangan tertulisnya Hanif mengungkapkan bahwa penindakan tersebut dilakukan karena CV Noor Annisa diketahui membuang limbah cair tanpa pengolahan ke sungai dan menimbun limbah B3 tanpa izin di lahan seluas 4,2 hektar.

“Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah wajib diproses secara hukum tanpa kompromi. Pengelolaan limbah harus sesuai aturan teknis dan peraturan perundang-undangan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/5/2025).

Dia menjelaskan, limbah yang ditimbun terdiri dari fly ash, bottom ash, oli bekas, lumpur Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), bahan kimia kadaluarsa, serta limbah terkontaminasi lain yang bercampur sampah domestik.

“Saat inspeksi lapangan, Tim KLH/BPLH menyatakan bahwa lokasi penimbunan limbah B3 milik CV Noor Annisa tidak memiliki persetujuan lingkungan. Tim juga melihat secara langsung saat hujan, limpasan air hujan yang terkontaminasi limbah B3 dari lokasi penimbunan mengalir langsung ke Sungai Cirarab tanpa pengolahan,” tandasnya. {}