Berita Golkar – Komisi III DPR RI secara tegas meminta Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) untuk mengusut tuntas berbagai dugaan tindak pidana yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dan Stefani Heidi Doko Rehi.
Dugaan tindak pidana tersebut meliputi narkotika, perdagangan orang, pencucian uang, hingga kejahatan lainnya yang dinilai serius dan harus ditangani secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Hal itu tercantum dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Direktur Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Kapolda NTT, serta Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA).
Kesimpulan rapat dibacakan oleh Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Rikwanto dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025), dikutip dari laman DPR RI.
“Komisi III DPR RI mendesak agar proses penegakan hukum terhadap para pihak yang terlibat, termasuk AKBP Fajar Widyadharma dan Stefani Heidi Doko Rehi, dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi asas keadilan,” ujar Rikwanto.
Lebih lanjut, Rikwanto juga menyampaikan bahwa Komisi III meminta Kapolri untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual, khususnya yang menyasar perempuan dan anak, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Pendekatan yang berpihak kepada korban harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses hukum yang dijalankan,” tegas Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) tersebut.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi NTT memastikan seluruh proses hukum, mulai dari dakwaan, pelimpahan perkara ke pengadilan, hingga proses penuntutan terhadap pelanggaran sejumlah ketentuan pidana, berjalan optimal.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup: Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
Lalu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Komisi III menekankan agar semua proses hukum terhadap para tersangka, termasuk AKBP Fajar dan Stefani Heidi, benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak tebang pilih,” tandas Legislator Dapil Kalimantan Selatan II ini.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga memberikan apresiasi kepada Kapolda NTT beserta jajaran atas langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan (P-21), serta dalam pengawalan proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap AKBP Fajar hingga putusan akhir.
Rapat ditutup dengan ketukan palu oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebagai bentuk pengesahan kesimpulan rapat tersebut. {}